SUMATRALINK.ID, PALEMBANG – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menanggapi perkara terdakwa Haji Halim Ali yang sedang sakit masih disidangkan di pengadilan. Menurut dia, ketua Mahkamah Agung (MA) dan kepala Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus mengusut tuntas hakim dan jaksa yang menyidangkan terdakwa sakit. “Ini perkara pelanggaran HAM sangat berat, bukan lagi pelanggaran undang undang tapi pelanggaran dasar negara Pancasila,” kata Susno Duadji kepada wartawan seusai melayat jenazah Haji Halim di Palembang, seperti dalam tayangan video wawancaranya, Jumat (23/1/2026). Susno mengatakan, terdakwa sudah dinyatakan dokter sakit akan tetapi hakim dan jaksa masih melakukan persidangan. Pihak medis sudah menyatakan terdakwa sakit tapi masih di dalam penjara, sedangkan Sylvester Matutina (terpidana perkara fitnah terhadap Wapres Jusuf Kalla) tidak dijerat. Ia menyatakan, tidak berbicara tentang materi perkara yang menyangkut dengan terdakwa, akan tetapi ini masalah kemanusiaan. “Jadi ini kita minta Presiden, Komnas HAM, untuk mengusut kasus ini,” kata Susno Duadji. Jadi ini kita minta Presiden, Komnas HAM, untuk mengusut kasus ini. Seperti Sumatralink.id memberitakan, setelah dirawat secara intensif, Haji Halim Ali (88 tahun) meninggal dunia di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, Kamis (22/1/2026) pukul 14.30. Haji Halim dikenal pengusaha crazy rich yang berpengaruh sejak zaman Orde Baru hingga sekarang. Haji Halim menderita komplikasi jantung, paru-paru, dan liver. Kondisi kritis sejak Rabu (21/1/2026) dan dirawat di ruang CVCU, dan kemudian dipindahkan di ruang ICCU. Kondisinya semakin kritis dan tidak sadarkan diri lagi hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Haji Halim Ali yang bernama Kemas Haji Abdul Halim ini menggawangi usahanya dengan bendera PT Sentosa Mulia Bahagia. Perusahaan ini mengelola perkebunanan karet, kelapa sawit, dan lainnya di wilayah Sumatra Selatan. Selama berusaha, Haji Halim dikenal sukses membawa usaha maju sejak zaman Presiden Soeharto. Menjelang hari-hari tuanya hingga meninggal dunia, Haji Halim yang terbaring di ranjang pesakitan harus menjalani permasalahan hukum. Saat ini, Haji Halim menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi. Sebelum wafat, Haji Halim sempat dihadirkan di ruang sidang meski dalam keadaan sakit terbaring di ranjang dengan selang infus dan oksigen di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, masuk pada sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Sesuai dengan namanya, Halim artinya penyantun, Haji Halim dikenal masyarakat Palembang dan umumnya di Sumatra Selatan sangat dermawan. Haji Halim selalu menderma kepada orang tidak mampu dan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, termasuk membangun masjid dan sekolah. Ia juga aktif menggelar tabligh akbar di wilayah Sumatra Selatan yang menghadirkan beberapa kali ustadz kondang Abdul Somad dan ustadz di Sumatra Selatan. Kegiatan keagamaan yang disponsori Haji Halim ini banyak mengundang masyarakat untuk mendatangi pengajian tabligh akbar tersebut. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Haji Halim, Pengusaha Berpengaruh di Sumsel Sejak Orde Baru Wafat Persiapan Pindah Pemprov Lampung, Delapan Desa Bergabung Kota Bandar Lampung