Kakbah di Masjidil Haram.Ilustrasi: Masjidil Haram. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID, JAKARTA — Setelah heboh jamaah berbagai profesi menggunakan fasilitas haji furoda (haji khusus nonkuota) secara instan, pada musim haji tahun 1447H/2026M tidak ada lagi calon jamaah haji lewat furoda.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, pemerintah Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda pada tahun 1447H.

Ia berharap masyarakat Muslim Indonesia tidak tergiur dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas haji furoda dengan tawaran dan iming-iming yang menarik pada musim haji tahun ini.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” kata Wamenhaj Dahnil di Jakarta seperti dilansir republika.co.id, Kamis (9/4/2026).

Ia mengatakan, pemerintah Indoensia hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan jamaah haji yakni; haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, kata dia, dipastikan keberangkatan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.

Mengenai maraknya promosi haji nonprosedural, ia mengatakan menjadi perhatian serius pemerintah. Aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.

Sedangkan haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre, ia menegaskan tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun.

Sedangkan untuk calon jamaah menggunakan haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. (*)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *