Seorang petani penggarap memandang Kantor Gubernur Lampung yang terbengkalai 14 tahun. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Seorang petani penggarap memandang Kantor Gubernur Lampung yang terbengkalai 14 tahun. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) — Perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Kota Baru, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 14 tahun terbengkalai. Dua Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi setelah kantor dibangun Gubernur Sjachroedin ZP pada 27 Juni 2010, pusat perkantoran seluas 1.600-an hektare (ha) ini hanya ditempati petani penggarap singkong dan jagung.

Niat Sjachroedin ZP, mantan Kadivops Kapolri, saat menjabat gubernur dua periode 2004-2008 dan 2009-2014 berhasrat akan memindahkan Kantor Pemprov Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung berikut perkantoran Forkopimda Lampung ke Kota Baru, Lampung Selatan. Alasan utama, padatnya perkantoran di kawasan Telukbetung, pengembangan wilayah penyangga ibukota provinsi dan juga mengatasi padatnya arus lalu lintas dalam kota.

Kota Baru bagian proyek strategis Gubernur Sjachroedin ZP saat menjabat gubernur periode kedua. Lahan hasil tukar guling (alih fungsi lahan) dengan PTPN VII seluas 1.669 ha tersebut dari kebun karet dan sawit akan disulap jadi kompleks Pemprov Lampung, kantor Forkopimda, sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk juga sosial.

Era Sjahroedin menjabat gubernur, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru telah terbit. Megaproyek strategisnya dilaksanakan, miliaran rupiah APBD/P Provinsi Lampung mengalir di Kota Baru.

Di ujung masa jabatan Sjahroedin ZP, telah terbangun Kantor Gubernur Lampung secara permanen. Kantor ini mirip istana maimun di Sumatra Utara. Kantor mewah ini bercat putih berada di tengah padang ilalang. Kondisi kantor mewah tempat gubernur bekerja ini sudah sebagian rusak.

Gedung kantor ini selama tak berpenghuni belasan tahun, sering dikunjungi orang dari berbagai tempat. Akhirnya, kondisi kantor mewah ini menjadi sasaran empuk orang tidak bertanggung jawab merusak dan memaling fasilitas gedung. Ironisnya, pada masa lalu gedung seluas itu menjadi ajang kondusif bagi anak muda untuk berbuat asusila.

Bangunan lain juga berdiri namun mangkrak hanya tulang-tulang beton tak “benyawa”. Diantaranya Gedung DPRD, rumah adat, masjid, dan fasilitas lainnya. Kondisi jalan beraspal yang menghubungkan antarkantor sudah tersedia dua jalur, namun saat ini sudah tidak berdaya lagi dengan kondisi alam dan musim.


Landa (60 tahun), praktisi hukum di Bandar Lampung mengatakan, tidak jelasnya perda yang dibuat DPRD dan Pemprov Lampung membuat pelaksanaan kelanjutan proyek Kota Baru semakin sulit terlaksana sesuai harapan.

“Perda tidak punya taji. Penyusunan perda juga bisa jadi memakan anggaran lumayan. Sayangnya kemungkinan tidak ada pasal yang mewajibkan gubernur berikutnya melanjutkan proyek tersebut,” kata Landa, magister hukum Universitas Lampung yang juga advokat, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, rencana proyek Kota Baru tersebut sebagai keinginan pemimpin saja, yang belum tentu sama (persepsinya dengan pihak lain) dan menjadi kebutuhan rakyat banyak. Mengenai lahan Kota Baru, statusnya dan mekanismenya bagaimana, apakah sudah masuk sebagai aset Pemprov Lampung.

Kota Baru seperti kota mati, gedung dan rangka bangunan mangkrak dikelilingi padang ilalang dan tanaman singkong dan jagung milik petani penggarap. Tempat ini juga menjadi ajang singgah anak muda milenial dan generasi Z untuk sekedar hiburan dan juga mengisi konten media sosial.

“Setelah Pak Sjachroedin tidak gubernur, gedung ini ‘sarang’ orang berbuat maksiat. Tempat main anak muda, pecahin kaca kantor. Fasilitas kantor, (bahan) kuningan dan stainless tangga dan lampu-lampu hilang dicuri,” kata Ahmad (32 tahun), petani singkong di sekitar calon kantor gubernur Lampung kepada SumatraLink.id, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Kota Baru ini seperti kota mati selama lima tahun pada zaman Gubernur Lampung dijabat M Ridho Ficardo. Kondisi bangunan semakin amburadul tak karuan, tidak dijaga, dan bebas orang keluar masuk, padahal ini aset pemerintah yang seharusnya dijaga dan dipelihara.

“Ini kantor dibangun pakai uang rakyat tidak sedikit. Saya heran kenapa dibiarkan. Sayang dan mubazir saja,” kata Ahmad, sarjana teknologi yang beralih profesi menjadi petani singkong dan jagung di area Kota Baru.

Meski sudah ada dua perda menaunginya, nasib kelanjutan pembangunan Kota Baru Lampung peninggalan Sjachroedin ZP ini kembali kandas era M Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi. Dua gubernur ini selama 10 tahun bekerja tak mampu merampungkan megaproyek Kota Baru. Berbagai alasan dan dalih kedua gubernur tersebut “enggan” menjalani perda tersebut.


Era Gubernur Ridho Ficardo selama lima tahun, sama sekali porgram pembangunannya tidak menyentuh Megaproyek Kota Baru yang mangkrak. Sedangkan era Gubernur Arinal Djunaidi awal menjabat berjanji akan melanjutkan program perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru. Ketika menjabat Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Arinal juga ikut dalam proses lahirnya proyek Kota Baru.

“Siapa pun gubernurnya harus mempertanggungjawabkan, saya sebagai gubernur terpilih harus meneruskan (pembangunan kota baru),” kata Arinal Djunaidi didampingi Wagubnya Chusnunia seperti dikutip //republika.co.id// di Bandar Lampung, Ahad (1/7/2018), setelah terpilih menjadi gubernur Lampung.

Namun, seiring perjalanan waktu hingga selesai menjabat pada 12 Juni 2024, Arinal belum juga mampu melanjutkan pembangunan di Kota Baru. Pada saat itu, tahun pertama masa kerja Arinal Djunaidi dilanda pandemi Covid-19, semua terfokus pada penanganan masalah nasional tersebut selama dua tahun lebih.

Sesuai perda, pembangunan Kota Baru dimulai 27 Juni 2010. Telah berdiri bangunan calon kantor gubernur, gedung DPRD, masjid, rumah adat, dan rumah sakit. Pembiayaan melalui beberapa termin, dan telah habis sekira Rp 300 miliar lebih.

Luas lahan Kota Baru Lampung 1.669 ha, terdiri dari 350 ha untuk pusat pemerintahan dan 1.319 ha untuk lahan komersial. Pembukaan jalan menuju kawasan sepanjang 3,5 KM terbentang dengan alokasi anggaran land clearing Rp 18,9 miliar. Saat ini, kondisi jalan beberapa titik rusak berat, dan pernah dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 Mei 2023. (Mursalin Yasland)