SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Sebanyak 445 lembar kulit ular piton dan 32 individu kura-kura dari Riau tujuan Pulau Jawa dan Bali gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Rabu (28/1/2026) malam. Selain kulit ular dan kura-kura terdapat juga ikan cupang dan biawak yang diangkut truk boks ekspedisi tanpa dokumen resmi. Berdasarkan temuan awal, Karantina Lampung bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan mobil truk boks ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Petugas berhasil mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan 1 ekor biawak. Penggagalan penyelundupan ini kerja sinergi pengawasan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan. Personel Lanal Lampung mendapati kendaraan ekspedisi yang membawa satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen karantina. Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengapresiasi aparat TNI dan polisi yang bersinergi dalam pengawasan karantina yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurut dia, peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina pelanggaran serius. “Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” ujar Donni Muksydayan dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (29/1/2026). Ia mengatakan, media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, dan mengancam kesehatan masyarakat serta berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini. – Donni Muksydayan Seluruh barang hasil penindakan personel Lanal Lampung diserahkan kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan. “Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” kata Mayor Laut Firman Fitriadi, perwira TNI AL Lampung. Penyelundupan kura-kura dan kulit ular piton. (Foto: Dok. BKP Lampung) Berdasarkan keterangan sopir, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan rencananya dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali. Saat ini, Karantina Lampung melakukan identifikasi untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, penanganan karantina yang tepat, dan penelusuran pihak pengirim berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung. Kepada masyarakat, Karantina mengimbau tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal. Selain itu, berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina bagian penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Chiki, Anak Ikang Fauzi-Marissa Haque Dicopot dari Petugas Haji 2026