Home > Kabar

Puluhan Kura Kura Ambon Gagal Diselundupkan ke Malang

Penggagagalan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, dapat mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea.
Petugas Balai Karantina Indonesia (Barantin) mengamankan puluhan kura kura ambon di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (21/4/2024). (Foto: Dok. Barantin)
Petugas Balai Karantina Indonesia (Barantin) mengamankan puluhan kura kura ambon di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (21/4/2024). (Foto: Dok. Barantin)

SumatraLink.id, Lampung – Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan penyelundupan 60 individu Kura Kura Ambon di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (21/4/2024). Kura-kura dalam paket tersebut dibawa bus penumpang tujuan Malang, Jawa Timur.

“Penyeludupan Kura Kura Ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” kata Penanggung Jawab Satpel Bakauheni BKHIT Santoso, dalam keterangan persnya, Selasa (23/4/2024).

Menurut Santoso, penggagalan upaya penyelundupan tersebut atas kerjasama dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan yang sedang patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kura Kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” ujar Santoso.

Ia mengatakan, meskipun Kura Kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan individu Kura Kura Ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” kata Santoso.

Hal ini sejalan dengan arahan kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Santoso menyatakan, pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam NKRI wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Santoso. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image