Pj Gubernur Lampung Akan Berkantor di Kotabaru yang Terbengkalai 14 Tahun
SumatraLink.id, Lampung – Setelah dua gubernur mengabaikan kantor barunya yang terbengkalai 14 tahun lamanya, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin akan memulai berkantor di Komplek Pemprov Lampung di Kotabaru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, selepas upacara bendera HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.
Samsudin sejak masuk Lampung menggantikan gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang habis masa jabatan pada 12 Juni 2024, ia mulai serius untuk melanjutkan pembangunan komplek Perkantoran Pemprov Lampung dan Forkopimda yang mangkrak dan terbengkalai 14 tahun lamanya.
Setelah meninjau lokasi calon Kantor Gubernur Lampung di Kotabaru, Samsudin merencanakan menggelar Upacara Bendera perdana pada HUT ke-79 RI di Bundaran Pemprov Lampung Kotabaru pada 17 Agustus 2024. Sejak dua gubernur Lampung yakni M Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi selama 10 tahun, pembangunan perkantoran Pemprov Lampung tidak pernah disentuh sama sekali.
“Setelah upacara bendera 17 Agustus, sudah ada yang berkantor (di Kotabaru),” kata Pj Gubernur Lampung Samsudin di Bandar Lampung dalam keterangan persnya, Ahad (4/8/2024).
Ia mengatakan, untuk tahap awal Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan menempatik kantor baru di Kotabaru. Sementara, ia akan berkantor di Kantor Gubernur Lampung yang baru di Kotabaru dilakukan secara berselang dengan Kantor Gubernur di Telukbetung, Bandar Lampung.
Dinas Perhubungan tersebut dimungkinkan lebih cepat untuk pindah dan berkantor di tempat yang baru. “Saya juga akan berkantor di sana. Rapat-rapat dengan OPD akan digelar di Kotabaru,” kata Samsudin.
Menurut dia, memulai kembali di Kotabaru sebagai upaya untuk melanjutkan lagi pembangunan komplek perkantoran Pemprov Lampung yang sudah mangkrak belasan tahun silam. “Agar ini dapat memotivasi pimpinan dan ASN agar segera berkantor di sana,” kata Samsudin.
Pembangunan Kota Baru tersebut pada era Gubernur Lampung dijabat Sjachroedin ZP. Telah terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru telah terbit. Megaproyek strategisnya dilaksanakan, miliaran rupiah APBD/P Provinsi Lampung mengalir di Kota Baru.
Di ujung masa jabatan Sjahroedin, telah terbangun Kantor Gubernur Lampung secara permanen. Calon kantor gubernur ini sudah dibangun permanen dan siap pakai, namun terbengkalai belasan tahun dalam kondisi rusak.
Sesuai perda, pembangunan Kota Baru dimulai 27 Juni 2010. Telah berdiri bangunan calon kantor gubernur, gedung DPRD, masjid, rumah adat, dan rumah sakit. Pembiayaan melalui beberapa termin, dan telah habis sekira Rp 300 miliar lebih.
Luas lahan Kota Baru Lampung 1.669 ha, terdiri dari 350 ha untuk pusat pemerintahan dan 1.319 ha untuk lahan komersial. Pembukaan jalan menuju kawasan sepanjang 3,5 KM terbentang dengan alokasi anggaran land clearing Rp 18,9 miliar. Saat ini, kondisi jalan beberapa titik rusak berat, dan pernah dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 Mei 2023. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland