Home > Kabar

Paslon Ditolak KPU, Apa Pendapat Hukum Persadin?

Paslon melalui pengacara yang ditunjuk bisa mengajukan sengketa proses pilkada ke Bawaslu.
Ketua Umum DPN Persadin Oking Ganda Miharja (Foto: Dokpri)
Ketua Umum DPN Persadin Oking Ganda Miharja (Foto: Dokpri)

SumatraLink.id, Lampung – Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan akhirnya ditolak KPUD Lampung Timur, setelah melewati batas waktu pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) tengah malam. DPN Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) memberikan paparan pendapat hukum untuk demokrasi Indonesia atas kasus di KPU Lampung Timur.

Menyikapi dinamika demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur dan beberapa KPU daerah lainnya, Ketua Umum DPN Persadin KRT. Oking Ganda Miharja SH MH mengatakan, keputusan KPU di semua tingkatan dari kabupaten/kota, provinsi sampai pusat itu bisa dianulir oleh Bawaslu juga sesuai tingkatan.

Baca juga: Calon Petahana Gagal Daftar, Pilbup Lampung Timur Lawan Kotak Kosong

Menurut dia, partai atau gabungan partai politik melalui misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau paslon melalui pengacara yang ditunjuk bisa mengajukan sengketa proses pilkada ke Bawaslu.

“Karenanya penyelesaian sengketa paslon seperti yang terjadi antara paslon Dawam Raharjo - Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalikan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan alasan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan dukungan partai politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu,” kata Oking Ganda Miharja dalam pernyataan tertulisnya yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Kamis (5/9/2024).

Berikut pendapat hukum dalam masalah tersebut.

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. Tidak ada substansi tambahan yang dimaksud, tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 muncul.

Yakni sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu kesepakatan bersama antara gabungan parpol pengusul dan paslon bahwa partai (misal: PDIP akan mendukung paslon lain. Sesuatu yang tidak mungkin bisa dipenuhi.

2. Silon adalah alat bantu semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah hukum yg diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran paslon bupati dan wakil Bupati.

Oking Ganda Miharja mengatakan, penyelesaiannya harus dimulai dari hulu, Bawaslu RI. Maka hilirnya Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota pasti ikut. Contoh penyelesaian Lampung Timur: Proses di Bawaslu Lamtim, yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam penyelesaiannya.

“Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan Bawaslu yang membuat keputusan secara mandiri,” kata Oking. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image