Home > Kabar

Kiara dkk Perjuangkan Kelestarian Ekosistem Wilayah Pesisir

Kebijakan pemerintahan sekarang merajalela dalam mengeksploitasi wilayah pesisir di Indonesia.
Kawasan pesisir, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Kawasan pesisir, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama nelayan dan organisasi sipil lainnya bertekad memperjuangkan keberlangsungan kelestarian ekosisten pesisir. Saat ini segala kebijakan yang sewenang-wenang dari pemerintahan saat ini makin merajalela dalam mengeksploitasi wilayah pesisir.

Kiara bersama Humanis, Trend Asia, Bina Desa, YLBHI, PIKUL, WGII, JKPP, Indonesia for Global Justice (IGJ), Greenpeace Indonesia akan memperkuat advokasi dan solidaritas masyarakat pesisir Indonesia, serta keberlanjutan kelestarian ekosistem pesisir utama Indonesia dari segala kebijakan yang sewenang-wenang rezim pemerintah Joko Widodo.

Gerakan dukungan masyarakat pesisir oleh organisasi sipil akar rumput ini digaungkan pada Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024 yang mengambil tema Memperjuangkan Kebaharian Indonesia, yang telah berlangsung di Jakarta pada 8-10 Oktober 2024. Ajang ini menghadirkan sekira 200 perwakilan masyarakat pesisir seluruh Indonesia.

Kegiatan ini juga menyoroti beberapa isu kritis pesisir, termasuk eksploitasi wilayah pesisir oleh industri ekstraktif, kriminalisasi nelayan kecil, dan ancaman perubahan iklim yang semakin nyata. Hal-hal tersebut erat kaitannya dalam memperjuangkan penegakan kedaulatan pangan, kedaulatan ruang, serta keadilan iklim.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan, selama ini masyarakat pesisir telah berjuang sendiri menghadapi ketidakpastian. Melalui Temu Akbar ini, berharap bisa membangun kekuatan kolektif yang lebih besar dan mendesak pemerintah untuk lebih memikirkan keberlanjutan kelestarian ekosistem pesisir, dan juga keadilan bagi masyarakat pesisir.

“Kami juga menilai, justru dalam 10 tahun terakhir keputusan-keputusan rezim ini sering kali mengutamakan kepentingan investor, sementara hak-hak konstitusional masyarakat pesisir yang telah dijamin oleh MK Nomor 3 Tahun 2010 diabaikan,” kata Susan Herawati dalam siaran persnya yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Sabtu (12/10/2024).

Menurut dia, putusan MK ini menegaskan, masyarakat pesisir memiliki hak konstitusional dalam mengakses laut secara bebas, berhak mengelola wilayah pesisir berdasarkan pengetahuan lokal dan kearifan komunitasnya, masyarakat juga berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya laut dan pesisir, serta bisa menikmati perairan yang bersih dan sehat.

× Image