Masih Banyak Warga Nyoblos Kotak Kosong di Lampung
SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Pilkada 2024 serentak di Provinsi Lampung diwarnai ada lawan tanding dua kotak kosong yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulangbawang Barat dan Lampung Barat. Dua kotak kosong pada surat suara tersebut masih tetap ada yang mencoblos meski pada akhirnya kalah.
Dua kotak kosong tersebut masih memeroleh suara di atas 10 persen berdasarkan data dari hitung cepat yang digelar Rakata. Pada Pilbup Tulangbawang Barat terdapat dua kandidat yakni paslon nomor urut 1 Novrian Jaya -Nadirsyah memeroleh 62,33 persen suara, sedangkan kotak kosong nomor urut 2 memeroleh 37,67 persen suara dari data suara yang masuk 100 persen.
Sedangkan di Pilbup Lampung Barat, paslon nomor urut 2 petahana Parosil Mabsus – Hasnurin mengantongi 87,79 persen suara, sedangkan lawannya kotak kosong mendapatkan 12,21 persen suara, dari total data suara masuk 100 persen.
Berbeda di Lampung, kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang justru unggul melawan paslon tunggal petahana yang diusung PDIP Maulan Akli - Masagus M Hakim. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Pangkalpinang 316 TPS setidaknya terdapat 307 TPS perolehan suara di kotak kosong mencapai 50 persen lebih.
Relawan Kotak Kosong mendeklarasikan kemenangan kotak kosong di pilkada Pangkalpinang 2024 di Tugu Kerito Surong Jl Sudirman, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (27/11/2024) malam.
Menurut Ketua Relawan Kotak Kosong Pangkalpinang Eka Mulya Putra, berdasarkan data real count yang masuk kotak kosong meraih 61 persen suara sah. "Angka ini 80 persen dari 307 TPS se-Pangkalpinang, yang sudah direkap relawan sebagai saksi," kata Eka MP seperti dikutip Posbelitung.co, Rabu (27/11/2024).
Lalu, bagaimana jika nanti penghitungan suara dari KPU berakhir kotak kosong menang? Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2026 tentang Pilkada, kemenangan kotak kosong saat melawan paslon tunggal maka pilkada tersebut harus diulang.
Waktu pelaksanaan pilkada ulang tersebut digelar pada tahun berikutnya, dan memberikan kesempatan untuk menghadirkan paslon baru yang lebih representatif. Menurut Pasal 54C UU teresbut, pilkada dengan calon tunggal dilakukan jika hanya satu paslon yang mendaftar hingga berakhir masa pendaftaran. Paslon pengganti tidak memenuhi syarat setelah ada calon yang berhalangan. Paslon dikenakan sanksi pembatalan yang mengakibatkan hanya tersisa satu pasangan. Maka pada kondisi seperti ini, paslon melawan kotak kosong sebagai simbol alternatif pilihan masyarakat.
Siapa yang menang? Dalam pilkada paslon melawan kotak kosong, hasil suara menentukan siapa yang menang. Paslon yang memang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah, sedangkan kotak kosong menang bila memeroleh lebih dari 50 persen. Jika kotak kosong menang, maka calon tunggal dianggap gagal meraup suara dari pemilih, dan pilkada ulang harus dilaksanakan tahun berikutnya.
Pada pilkada melawan kotak kosong dan memang, bagaimana dampaknya? Bila kotak kosong menang maka berdampak pada pilkada ulang yang bakal menelan biaya dan waktu lama lagi. Selain itu, kelebihannya membuat parpol untuk lebih selektif lagi mencari paslon secara demokratis, dan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menemukan kepala daerah alternatif. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland