Home > Risalah

Kapan Puasa Ramadhan Dilaksanakan?

Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal, jika terhalang melihat hilal maka genapkanlah Bulah Syaban menjadi 30 hari.
Sunset di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Sunset di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

SumatraLink.id – Sering kali terjadi perselisihan dalam mengawali hari pertama puasa pada Bulan Ramadhan. Tentu hal ini tidak perlu diperdebatkan, asalkan memiliki dalil dan hujjah masing-masing pihak. Namun yang jelas, puasa Ramadhan wajib dilaksanakan ketika jelas sudah masuk bulannya.

“Janganlah di antara kamu sekalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang itu selalu melaksanakan puasa pada harinya maka berpuasalah pada hari itu,” (HR. Bukhari).

Artinya, pada bulan sebelum Ramadhan yakni Sya’ban, ketika sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadhan sudah tidak diperkenankan lagi berpuasa, kecuali orang yang sudah terbiasa atau melazimi puasa sunnah pada bulan-bulan sebelumnya.

Lalu, kapan puasa (syaum) pada awal Bulan Ramadhan dilaksanakan? Menurut Syaikh Muhammad Saleh bin Utsaimin dalam kitabnya Majalis Syahr Ramadhan (2022), ada dua hal penetapan masuk Bulan Ramadhan.

Pertama, ketika melihat hilal (cikal bakal bulan) atau Rukyatul Hilal pada Bulan Ramadhan. Tidak setiap orang harus melihat hilal sendiri, akan tetapi dapat mewakilkan atau menunjuk seseorang dapat dipercaya kesaksiannya dalam melihat hilal tanda telah masuk bulan, maka atas kesaksiannya yang telah disumpah, semua orang wajib mengerjakan puasa.

“Siapapun diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. Al-Baqarah: 185).

Siapa orang yang dipercaya kesaksiannya dalam melihat hilal? Tentu ada persyaratannya. Diantaranya orang tersebut telah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya dan amanah.

Artinya, kesaksian anak kecil belum baligh tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan masuk bulan, termasuk orang kafir meski peralatannya canggih.

“Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Sholallahu’alaihi wassalam dan berkata: Saya telah melihat hilal, yakni Ramadhan. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah” Ia menjawab: Ya. Nabi berkata: Hai Bilal, umumkan kepada manusia, hendaklah esok hari mereka berpuasa,” (HR Lima Imam kecuali Ahmad).

Masuknya Bulan Ramadhan dapat ditetapkan dengan kesaksian hanya satu orang saja. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Rodhiyallahuanhu.

“Orang-orang saling melihat hilal. Aku memberitahukan kepada Nabi SAW bahwa aku telah melihatnya, lalu Nabi berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa,” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

× Image