Menjawab Salam dan Bersalaman, Sepele tapi Berdampak

SumatraLink.id – Sering kali saat bertemu sesama Muslim ketika ada yang memberi salam lebih dulu, tapi kerap yang disapa menyepelekan atau menganggap remeh sehingga tidak menjawab salam apalagi mau bersalaman (berjabat tangan). Seandainya mereka tahu keutamaannya, betapa penting ucapan salam dan bersalaman dalam Islam.
Ucapan salam yakni Assalamu’alaikum atau lengkapnya ditambah warohmatullahi wabarokatuh, maknahnya sebuah ungkapan penghormatan dan doa keselamatan kepada yang diajak bicara. Sepele ucapan singkat tersebut, tapi berdampak positif pada kedua yang diajak bicara, atau juga orang lain.
Orang yang memberi salam kepada orang lain hukumnya sunnah muakkadah (dianjurkan), sedangkan orang yang menjawab salam tersebut wajib. Wajib disini karena Allah Subhanahu wata’ala (SWT) memerintahkan untuk sedapat mungkin menjawab salam.
“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu,” (QS. An-Nisa: 86).
Setidaknya suatu penghormatan yang diberikan orang kepada kita yang diajak bicara, menjadi perkara yang baik. Untuk itu, wajar kalau wajib kita menjawab atau membalas kebaikan orang yang telah memberi penghormatan tersebut.
Perkara menjawab salam ini juga diriwayatkan Abu Hurairah Rodhiallahu ‘anhu (ra), Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda, ““Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Ketika Shalat Khusyuk, Anak Panah Melesat Tak Terasa
Dari sini, dapat diketahui menjawab salam lebih utama dari memberi salam. Imam An-Nawawi mengatakan, menjawab salam hukumnya wajib, jika salamnya kepada satu orang hukumnya fadhu ‘ain. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab.
Namun, jika sudah dijawab oleh satu orang di antara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian.