Penyelundupan burung. (Foto: Dok. BKP Lampung)

SUMATRALINK.ID (REPUBLIKA NETWORK) – Sebanyak 282 individu burung berbagai jenis asal Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, gagal diselundupkan ke Jakarta, pada Jumat (12/9/2025) malam. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 burung tergolong satwa dilindungi.

Tim gabungan terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, dan BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia mencurigai mobil minibus berpelat nomor polisi DK.

Kendaraan minibus tersebut hendak menyeberang dari Sumatra ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Setelah diperiksa, petugas menemukan keranjang plastik sebanyak tujuh buah. Di dalam keranjang terdapat ratusan burung berbagai jenis.

“Saat diperiksa petugas, pemilik alat angkut tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratannya, seperti sertifikat karantina, sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN)-nya,” kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Ahad (14/9/2025).

Donni menjelaskan, satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung, dengan rincian yakni Kipasan belang 18 burung yang termasuk dalam satwa yang dilindungi, Jingjing batu 15 burung, Ciung air 10 burung, Madu sriganti 68 burung, Cipau 29 burung, Cinenen kelabu 130 burung, Rambatan paruh merah  9 burung, Sikatan bodoh 1 burung, dan Sepah hutan 2 burung.

“Satwa ini berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur,” jelas Donni.

Penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung endemik Indonesia, merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami.

Ia mengatakan, perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan. Jika praktik tersebut terus dibiarkan, hal tersebut tidak hanya akan menyebabkan kehilangan spesies, tapi juga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.

Selain mengancam populasi satwa liar, perdagangan ilegal tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, baik kepada satwa lain maupun manusia. Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah.

Menurut dia, pengiriman satwa tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran hukum. Praktik ini telah melanggar sejumlah regulasi penting, diantaranya Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah. Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh satwa telah dipindahkan ke instalasi karantina hewan milik Karantina Lampung dan ditangani sesuai prosedur oleh petugas karantina. Pengemudi kendaraan juga telah diperiksa untuk pendalaman kasus. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *