Petugas BKP Satpel Bakauheni bersama KSKP menggalkan penyelundupan 1.400 burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (22/3/2024) malam. (Foto: BKP Lampung)
Petugas BKP Satpel Bakauheni bersama KSKP menggalkan penyelundupan 1.400 burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (22/3/2024) malam. (Foto: BKP Lampung)

SumatraLink.id, Lampung – Lagi, aksi penyelundupan burung liar digagalkan petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (22/3/2024) malam. Sebanyak 1.400 individu burung dalam keranjang diamankan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Satuan Pelabuhan (Satpel) Bakauheni karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Penggagalan penyelundupan burung ini kerja sama petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Satpel Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia. Petugas melakukan patroli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan satwa burung yang tidak dilengkapi dokumen asal Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dengan tujuan Kalideres, Jakarta Barat sebanyak 1.400 ekor.

Menurut dia, saat sedang melakukan pengawasan, tim gabungan memeriksa bus berpelat nomor polisi daerah Jakarta (B). Di dalam kendaraan tersebut tim patroli menemukan 1.300 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan. “Ribuan burung ini dikemas dalam keranjang buah dan kardus yang dilubangi," ujar Akhir Santoso dalam keterangan pers yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Petugas Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Sirip Ikan Hiu ke Jawa Timur

Dari 1.300 individu burung liar tersebut, diantaranya 900 ekor trocok, 20 ekor pentet, 30 ekor prenjak, 50 ekor perling mata merah, 150 ekor jalak kebo, 75 ekor sogon, dan 75 ekor cikrak.

Ia mengatakan, tidak lama berselang setelah penahanan ribuan burung dari Kayuagung tujuan Kalideres, Jakarta tersebut, tim patroli kembali memeriksa bus dengan plat nomor polisi Lampung (BE) yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Ribuan Burung asal Palembang Gagal Diselundupkan ke Depok

Saat pemeriksaan, petugas kembali menemukan ratusan burung yang juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan berupa SATS-DN dari BKSDA setempat, SKKH/Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi kesehatan hewan setempat, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran.

"Burung yang berjumlah 100 ekor ini dari jenis pentet dan berasal dari Belitang, OKU (Ogan Komering Ulu) Timur (Sumsel), dan akan dibawa ke Kalideres," kata Akhir Santoso.


Ribuan burung selundupan dimasukan dalam keranjang plastik. (Foto: Dok BKP Lampung) 
Ribuan burung selundupan dimasukan dalam keranjang plastik. (Foto: Dok BKP Lampung)

Ia mengatakan, pengiriman burung yang tidak dilengkapi dokumen menggunakan bus menjadi modus yang sering digunakan. Meski tidak termasuk dalam jenis burung yang dilindungi, peredaran satwa tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca juga: Penyelundupan Burung Liar Asal Sumatra ke Jawa Terus Meningkat

Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu melalulintaskan hewan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran. Pelaku pelanggaran terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Setelah dilakukan penahanan oleh petugas karantina, selanjutnya satwa burung tersebut diserahterimakan kepada Balai Koservasi Sumber Daya Alam Seksi III Wilayah Bengkulu untuk segera dilakukan pelepasliaran. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland