Penggerusan bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) SumatraLink.id, Lampung – Aktivitas penggerusan sejumlah bukit di wilayah Kota Bandar Lampung masih berlangsung. Para pemilik modal bersama pemilik bukit tak tanggung-tanggung meratakan bukit yang menjulang nan hijau dijadikan perumahan dan lainnya. Meski sempat mendapat pelarangan dari Pemkot Bandar Lampung, namun upaya tersebut tak menghalangi pemodal melanjutkan proyeknya demi mendapatkan cuan. Alat berat seperti eskavator dan mobil truk hilir mudik membawa material batu setiap harinya. Kondisi ini diperparah semakin minimnya daerah resakan sekitar bukit, yang berdampak langsung dengan warga sekitar, juga kawasan Kota Bandar Lampung. Ancaman banjir saat musim penghujan bahkan tak terhindarkan, dikarenakan sudah hilangnya daerah resapan air. Keterangan yang diperoleh SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Kamis (24/10/2024), kerusakan bukit-bukit di kota berjuluk “Tapis Berseri” ini semakin parah. Dari total 33 bukit hanya tersisa sekira 11 bukit yang masih bisa diselamatkan. Setidaknya aktivitas penggerusan bukit masih terjadi di Bukit Sukamenanti (Kedaton) dan Bukit Sumber Agung (Kemiling), pada Kamis (24/10/2024). Larangan atau imbauan Pemkot Bandar Lampung dan jajaran perangkat di bawahnya seakan tidak tersentuh kepada pemodal dan pemilik bukit. “Kalau pemkot saja tidak berani, apalagi rakyat. Wajar kalau setiap hari kendaraan eskavator masih bekerja di atas bukit, dan truk-truk membawa batu dengan leluasa tanpa ada penghambat,” kata Hadi, warga Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/10/2024). Menurut dia, hilir mudik truk-truk pembawa batu pecahan dari bukit tersebut selain merusak jalan pemukiman penduduk, juga polusi udara. “Sudah tidak terhitung lagi truk yang melintas di jalan ini, sampai jalan rusak parah,” kata Hadi, bapak tiga anak ini. Berdasarkan keterangan pekerja bukit di Sumber Agung, aktivitas penggerusan bukit sudah mendapat izin dari Pemkot Bandar Lampung. Penggerusan bukit dilakukan tetap dengan memerhatikan kondisi lingkungan di sekitar bukit. “Tidak mungkin tidak ada izin, kalau alat berat sudah naik ke atas dan truk-truk bawa batu mondar mandir,” ujar Wawan, salah seorang pekerja. Rencananya, hasil penggerusan bukit tersebut diperuntukkan pembangunan perumahan penduduk. Alih fungsi bukit tersebut, sudah pernah terjadi di sekitar bukit lainnya yang telah digerus lalu dibangun rumah. Saat ini, perumahan tersebut sudah ditempati warga. Alat berat eskavator terus mengupas bukit dan hilir mudik truk muatan batu bukit jadi pemandangan setiap hari. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pernah menyatakan, separuh bukit di Kota Bandar Lampung ini sudah jadi milik pribadi. Pemilik bukit memiliki hak dan leluasa menggerus bukit untuk kepentingan pribadinya. BPN telah menghentikan penerbitan sertifikat kepemilikan bukit-bukit atas nama pribadi. Menurut Seksi Pengaturan dan Penataan BPN Kota Bandar Lampung, sertifikat kepemilikan pribadi terbit sebelum ada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah Kota Bandar Lampung. Kepemilikan pribadi bukit-bukit tersebut, sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, dimana jika seseorang telah mengarap lahan selama 20 tahun, maka bisa diberikan hak sertifikat. Sebagian wilayah Kota Bandar Lampung dilingkupi perbukitan. Dari 32 perbukitan Wahana Lingkungan (Walhi) Lampung mendata hanya tiga bukit yang dinilai masih baik, selebihnya rusak karena digerus pemodal dan beralih fungsi lahan menjadi pemukiman penduduk. Walhi Lampung menyatakan, 32 bukit untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem. Dari jumlah tersebut, mayoritas bukit sudah rusak karena aktivitas penggerusan. Kerusakan bukit karena pemodal. Persoalan penggerusan bukit, Walhi sudah kerap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Namun, pihaknya belum menemukan adanya tindakan dan upaya hukum dari Pemkot Bandar Lampung dan aparat kepolisian. Padahal, tingkat kerusakan bukit-bukit sebagai penyanggah ekosistem sudah semakin parah. Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, kawasan resapan air di Bandar Lampung luasannya 4000 hektare, tersebar di beberapa titik yakni Kecamatan Sukabumi, Kemiling, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur dan Teluk Betung Barat. "Saat ini zona resapan air sudah beralih fungsi menjadi pergudangan, wilayah industri dan pembangunan perumahan,” kata Irfan, beberapa waktu lalu. Padahal, ujar dia, fungsi daerah resapan air untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. Ativitas penggerusan bukit yang dilakukan pemodal telah melanggar Undang Undang tentang Lingkungan Hidup dan pelakunya terkena pidana. Namun, laporan demi laporan hanya angin lalu, aktivitas waktu itu masih terjadi dan tidak ada sentuhan jerat hukum pun bagi pelaku. (Mursalin Yasland) Editor: Emye Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Buntut Nyagub Partai Lain, Ketua Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi Dicopot Hari Santri Nasional, Pemprov Lampung Luncurkan Perda Pondok Pesantren