SUMATRALINK.ID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mempelajari terkait Pemprov Aceh mengirimkan surat bantuan penanganan bencana kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Mendagri mengaku hanya mendengar dan belum membaca surat tersebut. Dalam wawancaranya dengan beberapa wartawan, Mendagri menyatakan, kalau bantuan tersebut bersifat konseling, Indonesia masih mampu dan banyak. Namun, terkait dengan pengiriman surat kepala daerah kepada PBB, Mendagri tidak memberikan jawaban. Baca juga: Aceh Layangkan Surat ke PBB Minta Bantuan Penanganan Bencana Banjir Berikut wawancara doorstop beberapa wartawan dengan Mendagri Tito Karnavian seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/11/2025) malam, yang dikutip dari tayangan video metrotvnews.com: Wartawan: Pak, terkait gubernur Aceh yang meminta bantuan kepada PBB, bagaimana pak tanggapannya? Mendagri: (diam… berjalan menuju mobil) Wartawan: Tanggapan, gubernur Aceh mengirimkan surat kepada UNDP dan satu lembaga PBB lainnya Pak? Mendagri: Saya belum baca. Wartawan: Tapi ini, apakah membolehkan? Atau, bagaimana Pak? Mendagri: Saya belum tahu bentuknya seperti apa… Wartawan: Meminta kepada dua lembaga PBB, Pak? Mendagri: (diam…) Wartawan: Apakah sudah memonitor surat itu? Mendagri: Denger-denger. Saya belum baca. Wartawan: Jadi tidak ditembusi ke pemerintah pusat, ya Pak? Mendagri: (diam… mendekati pintu mobilnya). Wartawan: Berarti mereka (Aceh) menyerah dong Pak, mereka merasa tidak diopeni gitu Pak? Mendagri: Mintanya, minta apa dulu gitu? Wartawan: Minta tolong dong Pak? Mendagri: Minta tolongnya untuk apa? Wartawan: Bantuan dana, bantuan rehabilitasi, konseling… Mendagri: Kalau konseling, banyak. Kita mampu. Wartawan: Tapi, kalau Pemprov pemerintah daerah mengajukan (surat) itu tidak apa ya Pak? Mendagri: (diam…) Wartawan: Tapi, apa diperbolehkan kepala daerah meminta bantuan kepada PBB? Mendagri: Nanti kita pelajari. Wartawan: Tapi, apa itu diluar kewenangan, diluar izin? Mendagri: (diam… dan masuk mobil). Wartawan: Apa itu diperbolehkan Pak? Mendagri: (diam…. dan menutup pintu mobil). (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Aceh Layangkan Surat ke PBB Minta Bantuan Penanganan Bencana Banjir Diserang Gajah Way Kambas, Kepala Desa Braja Asri Meninggal Dunia