Burung asal PalembangPetugas temukan ratusan burung tanpa dokumen karantina resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (14/6/2026). (Foto: Dok. Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Aksi penyelundupan satwa burung masih terjadi di Sumatra. Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan sebanyak 807 individu burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (14/6/2026) dini hari. Dari ratusan tersebut, terdapat 65 burung masuk satwa dilindungi.

Petugas gabungan terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds menghentikan kendaraan jasa pengiriman paket di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada Ahad sekira pukul 2.30, petugas memeriksa kendaraan paket tersebut yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Petugas menemukan 13 keranjang plastik dan 19 kotak kardus. Keranjang dan kardus tersebut yang disimpan di atas kabis dan bawah kendaraan, di dalamnya berisi burung berbagai jenis.

“Satwa-satwa tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan ke petugas karantina, dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” kata Kepala Badan Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (15/6/2026).

Beberapa dokumen persyaratan lalu lintas burung tersebut diantaranya adalah sertifikat veteriner, sertifikat karantina, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.

Baca juga: Iming-iming Rp400.000, Sopir Truk Bawa 172 Burung Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan petugas mendapatkan 807 burung, 65 burung merupakan satwa dilindungi yakni sebanyak 22  burung Cica Daun Sayap Biru, 33 burung Cica Daun Sumatra, 4 burung Cica Daun Kecil, 1 burung Cica Daun Besar, dan 5 burung Serindit Melayu.

Sedangkan sisanya 742 burung lainnya jenis burung tidak dilindungi yakni, 572 burung Kacamata, 65 burung Madu Pengantin, 35 burung Madu Kelapa, 17  burung Kepodang, 8 burung Pijantung, 7 burung Kutilang Emas, 9 burung Berinji Bergaris, 7 burung Tepus Kepala Hitam, 6 burung Tepus Kepala Abu, 6 burung Pelatuk Bawang, 4 burung Brinji Rambut Tunggir, 2 burung Kecambang Gadung, 2 burung Sempur Hujan Darat, dan masing-masing 1 burung Empuloh Janggut dan burung Jingjing.

Petugas mengamankan dua orang sopir yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan, kedua sopir tersebut mendapat upah kirim burung Rp1,2 juta. Upah tersebut dibayar tunai saat burung diterima di tempat tujuan.

Kedua sopir tersebut saat ini masih diamankan petugas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa juga ditahan sebagai barang bukti. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri pihak pemilik barang, pengirim, serta jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa liar tersebut. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *