SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Kanwil Bea Cukai Banten dan Merak menggagalkan peredaran sebanyak 8,2 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (11/6/2026). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan rokok ilegal ini untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari barang kena cukai. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Djaka dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026). Menurut dia, penindakan berawal dari Bea Cukai Merak mendapat informasi pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasannya. Tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon. Petugas mencurigai truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal. Petugas sempat menghentikan dan memeriksa truk tersebut. JFR, sopir truk, dan juga JER, kernetnya tak dapat menjelaskan muatan truknya. Akhirnyat petugas memeriksa isi muatan truk. Petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2,912 juga batang rokok. Setelah penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga mencurigkan. RHMT, sopir truk tidak juga dapat menjelaskan muatan truknya. Petugas membuka bak dan menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal dalam truk tersebut mencapai 5,350 juta batang. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8,262 juta batang rokok ilegal senilai Rp 12,68 miliar. “Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” kata Djaka seperti dilansir republika.co.id, Jumat (12/6/2026). Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka berinisial JFR. Penyidik menilai terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan turut serta dalam sekitar lima kali penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatra. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Ade Jona Pimpin Hipmi Periode 2026-2029 Netizen +62 Keluhkan Gangguan Siaran Pildun di TVRI