SUMATRALINK.ID — Shalat berjamaah pahalanya tiada sebanding dengan shalat sendirian. Seorang imam adalah nakhoda shalat. Imam harus pandai membaca jarum kompas, sedangkan makmum sami’na wa ato’na. Makmum menunjuk imam shalat tidak sembarang. Sebagai nakhoda shalat, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Setidaknya, seminimal mungkin syarat harus ada pada diri calon imam, agar shalat diterima. Seorang yang ditunjuk imam juga tidak sembarangan, atau sembrono melakukan hal yang diluar ketentuan jalannya shalat. Ia harus bertanggung jawab habluminnallah wa habluminannas. Tidak neko-neko, tidak jumawa, dan tidak asal-asalan. Persoalannya, bagaimana kalau imam itu keliru dalam shalat, atau batal ketika shalat? Maka, tugas makmum mengingatkan; sekali, dua kali, atau tiga kali. Makmum juga tidak asal-asalan, ia sedikit banyak faham tata cara shalat, meski minimal. Seorang imam harus faham dengan teguran makmum itu, apalagi dilakukan berkali-kali. Semua ini untuk kemaslahatan gerbong shalat berjamaah. Jangan sampai jamaah bubar tak bertepi. Imam tidak dapat keukeuh mempertahankan keyakinannya bahwa ia benar. Teguran dari makmum menunjukkan seorang imam masih dipedulikan makmum untuk melanjutkan shalat. Untuk itu, beberapa orang makmum yang di belakang imam juga harus orang-orang yang faqih tentang shalat. Bukan sembarangan. Mereka juga pilihan, tapi kesempatan menjadi imam harus seleksi. Makmum juga bisa menggantikan posisi imam dalam kondisi darurat. Bagaimana kalau makmum di belakang terdekat imam juga tidak faham tentang ketentuan dan tata cara shalat. Jamaah bisa berantakan tak lagi lurus dan rapat shafnya. Imam melakukan kekeliruan dalam shalat, setelah diingatkan makmum, tugas imam segera perbaiki. Jangan menunda, atau menyepelekan. Gerbong shalat harus terus melaju, meski di beberapa perlintasan ada kekeliruan atau kesalahan. Lain halnya bila seorang imam batal, atau bila seorang imam merasa was-was kalau dia merasa kentut atau tidak saat shalat. Bila kondisi imam jelas dan benar-benar batal (merasakan kentut), segera mundur dari sajadahnya. Imam wajib memerintahkan kepada seorang makmum yang tepat di belakangnya, untuk menggantikannya sebagai imam lanjutan sampai salam. Imam yang mundur, segera memperbaki lagi wudhunya lalu bergabung dengan barisan jamaah shalat. Imam yang sudah berstatus menjadi makmum menyempurnakan shalatnya yang tertinggal hingga salam. Tapi, kalau seorang imam merasa was-was, ragu-ragu, apakah memang ia batal atau tidak. Tentu keyakinan ini perlu dipertimbangkan matang-matang. Imam segera memutuskan: kalau batal mundur, kalau was-was/ragu-ragu harus melanjutkan shalat hingga salam, karena itu dari setan. Konsekwensinya jelas, imam menanggung risiko, bukan jamaah, bukan pula pengurus masjidnya. Semoga NU tetap solid dan berfaedah bagi umat… (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Purbaya dan Dialektika Baru Politik Ekonomi RI Menjahit Kedaulatan Energi dari Ladang Tebu Kita Sendiri