SUMATRALINK.ID – Setelah berpuasa Ramadhan sebulan penuh, umat Muslim secara pribadi diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini bertujuan agar kaum fakir miskin dapat merasakan hal sama pada hari raya (kemenangan) Idul Fitri, dengan tidak meminta-minta apalagi sampai antrean panjang. Setiap Muslim wajib menjalankan perintah ketiga rukun Islam yakni membayar zakat. Bahkan zakat secara umum baik zakat mal (harta) atau zakat fitrah fitri) banyak diungkap di dalam Al-Quran setelah seseorang menjalankan ibadah shalat. Allah Subhanahuwata’ala (SWT) berfirman, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’,” (QS. Al-Baqarah: 43). Perbedaan pembayaran zakat maal dan zakat fitrah, terletak pada waktu dan lamanya. Kalau zakat maal setelah masuk nishob satu tahun, sedangkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang masuk waktu Shalat Idul Fitri. Bagi siapa saja seorang Muslim yang telah berpuasa pada Ramadhan sebulan penuh atau tidak, mendapat kewajiban membayar zakat fitrah. Hikmah mengeluarkan zakat fitrah ini sangat mulia, agar sesama umat Nabi Muhammad Sholallahua’alaihi wassalam (SAW) dapat bergembira pada Idul Fitri. Sedangkan bagi yang berpuasa wajib mengeluarkan zakat fitrah, untuk mensucikan atau pembersihan segala bentuk perbuatan dosa dalam diri selama menjalani puasa. Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahuanhu (ra), dia berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang telah menjalankan puasa dari perbuatan dosa dan kesia-siaan, memberi makan untuk orang miskin. “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat id, maka ia adalah zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang melaksanakannya setelah shalat id, maka ia merupakan sedekah biasa,” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah). “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas hamba dan orang yang merdeka, lelaki dan perempuan, anak kecil dan dewasa dari setiap kaum muslimin, dan beliau juga memerintahkan agar ia dilaksanakan sebelum orang-orang pergi untuk menunaikan shalat (id),” (HR. Bukhari, Muslim). Zakat fitrah ini sebagai amalan seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus membersamai orang-orang fakir miskin ketika berlebaran Idul Fitri. Jiwa sosial yang terkandung dalam zakat fitrah ini sangat tulus untuk kasih sayang sesama bukan untuk sombong, dan memupuk jiwa pedulu sesama (khususnya kaum Muslimin). Betapa pentingnya zakat bagi seorang beriman untuk membersihkan dirinya dari perbuatan dosa dan kesia-siaan dalam hidup ini. Tidak ada yang dapat membersihkan jiwa kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah. Sa’id bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz mengatakan, bahwa Firman Allah SWT, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), (QS. Al-A’laa: 14), yakni zakat fitrah. Bila semua pelaku puasa Ramadhan dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah, diharapkan setelah Ramadhan dapat melanjutkan lagi keutamaan untuk tetap peduli sesama pada kaum fakir miskin siapa pun. Jiwa kebersamaan dalam hal lapang dan sempit, kaya dan miskin, menjadi muslim yang sejati. Allahua’lam bishawab. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Sudah Pernahkan Khatam Al-Quran? Bagaimana Puasa Nabi Nuh, Dawud, dan Ibrahim?