Ketua PFI Lampung.Ketua PFI Lampung Juniardi. (Foto: Dok.Pribadi)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung Febrizal Levi Sukmana mengeluarkan kecaman verbal tak pantas kepada wartawan pada suatu acara. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi mengatakan, pekerjaan jurnalistik dilindungi Undang Undang Nomor 40 tentang pers.

Menurut Juniardi, dugaan pengancaman dan kekerasan verbal oleh kadis PSDA terhadap jurnalis yang sedang bekerja dinilai sebagai tindakan intimidasi dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja dibawah perlindungan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Juniardi dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” kata Juniardi, mantan wartawan Lampung Post.

Menurut dia, ​PFI menilai profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.

Keterangan yang diperoleh, kasus kecaman verbal tak pantas dari Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana kepada wartawan ini saat berlangsung acara forum diskusi beberapa hari lalu. Febrizal mengaku keberatan terhadap gerak gerik wartawan yang meliput di depannya.

Kehadiran wartawan saat itu, menurut dia, telah menghalangi pandangan mata Febrizal saat menyaksikan acara forum diskusi tersebut.

Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” kata Febrizal seperti dikutip Kandidat, Selasa (28/4/2026).

Febrizal mengatakan, ia ingin melihat jalannya forum termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara diskusi. “Tapi, nggak kelihatan karena dihalangi (wartawan),” katanya.

Tapi, Febrizal tidak hanya menyebut satu wartawan saja. Ia mengatakan kepada wartawan dengan kata-kata tidak pantas diucapkan seorang pejabat eselon II.

“Bukan Wildan saja, tapi kam***ng (kata kasar dan tidak sopan) Wildan itu…. gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia,” kata Febrizal seperti dikutip koran Kandidat, Kamis (30/4/2026). (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *