SUMATRALINK.ID, JAKARTA – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 M/1448 H bagi setiap jamaah calon haji (JCH) sebesar Rp 23,24 juta. Jumlah pelunasan BPIH tahun depan mengalami penurunan dari tahun ini. Rapat Komisi VIII DPR-RI dan Kementrian Haji dan Umrah menyepakati, biaya BPIH tahun 2027 resmi sebesar Rp 98,46 juta per JCH. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi porsi JCH sebesar Rp 54,64 juta, sedangkan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 43,81 juta. “Rata-rata pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal Rp 25 juta dari besaran saldo nilai manfaat maka pelunasan BPIH tahun 2027/1448 sebesar Rp 23.248.825,” kata Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu (7/9/2027). Dalam rapat tersebut, Komisi VIII bersama pemerintah menyepakati biaya BPIH 1448 H/2027 M untuk jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp 26.248.825. Jumlah tersebut masih dikurangi subsidi pemerintah Rp 3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23.248.825. Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengatakan, kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. DPR RI melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji. “Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan,” kata Maman. Dalam hasil rapat tersebut, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan nilai manfaat BPKH sebesar Rp43.817.526,35.(*) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter/X Threads Navigasi pos Antrean Keberangkatan Haji Turun Jadi 14 Tahun