Burung elang dalam kardus diamankan petugas. (Foto: Dok. Balai Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, BAKAUHENI – Aksi penyelundupan satwa liar masih terjadi di Sumatra. Petugas menyita tujuh burung elang dan 13 anak monyet yang disimpan dalam kardus dan keranjang dibawa mobil bus di pintu masuk Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (4/3/2026) pukul 4.00.

Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan petugas Satuan Pelayanan Bakauheni serta aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni memeriksa mobil bus di pintu masuk pelabuhan. Petugas menemukan kardus dan keranjang berisi burung dan anak monyet tanpa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATSDN.

Dalam kardus, petugas mendapati dua burung elang dewasa dan lima burung anakan. Sedangkan dalam keranjang, petugas menemukan 13 anak moyet. Rencananya, burung-burung dan anak moyet tersebut akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Anak moyet disimpan dalam keranjang mau diselundupkan ke Tangerang. (Foto: Dok. Balai Karantina Lampung)

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan.

“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya, Rabu (4/3/2026).

Ia mengatakan, burung elang yang diamankan petugas termasuk jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.

Primata yang ikut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli.

Ia mengatakan, untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, saat ini ketentuannya mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi terbaru tersebut, ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. – Donni Muksydayan

Dalam kasus ini, sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang. Saat ini, aparat terkait masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.

Sedangkan satwa-satwa yang disita dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.

Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *