SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Kelestarian kawasan hutan dan satwa Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai warisan dunia terancam punah. Sepuluh tahun terakhir, aksi perburuan satwa dan perambahan serta pembalakan liar semakin merajalela. TNBBS bagian dari Tapak Warisan Alam Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra) yang menjadi habitat penting bagi dunia, saat ini satwa di dalamnya terancam punah. Satwa yang menjadi incaran perburuan liar yakni Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, Badak Sumatra, dan Beruang Madu. Tak hanya perburuan liar terjadi di hutan TNBBS, kawasan ini masih menghadapi tekanan berulang berupa perambahan hutan dan pembalakan liar (illegal logging), serta perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Balai Besar TNBBS mendata, penanganan kasus dalam hutan TNBBS sepanjang 10 tahun terakhir (2016-2026) tercatat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar. Dari jumlah itu, 20 perkara sudah ada keputusan hukum, tiga perkara masih proses. Terdapat 75 pelaku kejahatan hutan dan satwa. Dari 23 perkara pidana tersebut, terdapat 15 perkara mendominasi yakni kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Sedangkan lima perkara kasus perambahan lahan hutan, dan tiga perkara tindak pidana kehutanan lainnya. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar, dengan rata-rata pidana penjara terhadap pelaku kejahatan dalam hutan berkisar 18,6 bulan. Barang bukti perusakan hutan TNBBS. (foto: Dok. Balai Besar TNBBS) Kejahatan Satwa Liar Mendominasi Kepala Balai Besar TNBBS Hifzon Zawahiri mengatakan, penanganan kejahatan lingkungan di kawasan TNBBS dan sekitarnya tidak dapat dilakukan secara parsial. “Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan,” kata Hifzon Zawahiri dalam keterangan persnya kepada Sumatralink.id, Sabtu (24/10/2026). Barang bukti perburuan satwa di TNBBS. (Foto: Dok. Balai Besar TNBBS) Menurut dia, penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat antara Balai Besar TNBBS, TNI/polri, kejaksaan, pengadilan, dan pemda. Penanganan bersama ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Ia mengatakan, angka-angka ini menunjukkan dua hal. Pertama, kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan telah terbukti menghasilkan putusan. “Itu patut kita syukuri dan kita perkuat,” ujarnya. Kedua, jumlah perkara dibandingkan luasnya tekanan di lapangan menunjukkan masih banyak yang perlu kita perkuat. Tidak tercatatnya penindakan kejahatan satwa liar pada tahun 2025 tidak serta merta berarti ancamannya hilang. “Bisa jadi ia bergeser, berganti modus, atau belum terdeteksi. Karena itu kita harus memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, dan kemampuan membongkar jaringan, tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Hifzon Zawahiri. Peralatan perburuan satwa liar di TNBBS. (Foto: Dok. Balai Besar TNBBS) Ancaman Konservasi TNBBS Ancaman kelestarian kawasan hutan dan satwa di TNBBS ini, Balai Besar TNBBS menggelar Focus Group Discussion Forum Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor di Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026). Forum APH lintas sektoral ini untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam perlindungan, pengamanan, serta penegakan hukum di kawasan TNBBS. Terdapat 90 peserta dalam kegiatan ini mulai dari unsur Kementerian Kehutanan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, Pemda di Lampung dan Bengkulu, Komnas HAM, akademisi, LSM mitra konservasi seperti Yayasan Konservasi Way Seputih, Shouthern Sumatra, YABI, Perkumpulan Repong Indonesia, dan Leverage. Menurut Kepala Balai Besar TNBBS Hifzon Zawahiri, kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai ancaman terhadap kawasan konservasi, antara lain perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa liar, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui Direktorat Konservasi Kawasan menyatakan, pentingnya memanfaatkan penguatan regulasi seperti Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta penyesuaian KUHAP baru. Barang bukti kejahatan di hutan TNBBS. (Foto: Dok. Balai Besar TNBBS) Enam Kesepakatan Lintas Sektor Dari hasil diskusi FGD APH Lintas Sektoral tahun 2026 ini menghasilkan enam kesepakatan yakni: Pertama, mendukung sinergi dan koordinasi penegakan hukum atas kejahatan lingkungan, konservasi dan satwa liar, khususnya di kawasan TNBBS dan sekitarnya. Kedua, membentuk Forum APH Lintas Sektor sebagai wadah komunikasi dan koodinasi antarinstansi dalam mendukung perlindungan, pengamanan, dan penegakan hukum di kawasan TNBBS dan sekitarnya. Ketiga, memperkuat upaya pencegahan aktivitas ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian kawasan di TNBBS dan sekitarnya. Keempat, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, berdasar asas pembangunan yang berkelanjutan dengan menyeimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi kepada masyarakat yang bergantung pada kawasan TNBBS dan sekitarnya melalui upaya sosialisasi, pelibatan publik yang inklusif, pembinaan dan penyelesaian sesuai perautaran perundang-undangan. Kelima, meningkatkan efektivitas dan intensitas perlindungan dan pengamanan kawasan berbasis data tingkat kerawanan dan prioritas ancaman melalui patroli rutin, patroli terpadu, dan patroli bersama APH sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Keenam, melaksanakan penegakan hukum yang berdampak dan berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip keselamatan, hak masyarakat adat dan masyarakat lokal secara inklusif di sekitar kawasan TNBBS. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter/X Threads Navigasi pos Setelah Musibah 18-8-81 Tumbuh Rumah Susun