Ketua Ombudsman Ditangkap.Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap jaksa. (Foto: republika.co.id/Bambang Noroyono)

SUMATRALINK.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) di Jakarta, Kamis (16/4/2026) dini hari. HS tersangka suap Rp1,5 miliar dalam kasus kocok bekem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan HS tersangka penerimaan uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI sebagai balas jasa perusahaan kepada HS dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perusahaan.

“Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Bagaimana HS bisa terlibat dalam kasus ini? Berdasarkan pemaparan tim penyidik, aktivitas HS sudah terjadi sejak ia menjadi komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Saat ini, HS menjabat ketua Ombudsman 2026-2031 yang baru dilantik pada 10 April 2026.

“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarif.

Direktur TSHI inisial LKM yang berkantor di Jakarta sudah sejak lama berhubungan dengan HS, terkait dengan eksplorasi penambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik mendapat bukti-bukti, HS menerima uang dari PT TSHI. Modusnya, perusahaan meminta HS untuk mencari cara agar mengatur laporan hasil pemeriksaan terkait pengitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Beban sanksi tersebut terhitung sebagai PNBP yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara. Perusahaan tambang nikel ini sudah bermasalah dalam PNBP oleh Kemenhut. Oleh karena itu, perusahaan meminta HS mengatur surat-surat dan kebijakan yang diolah Kemenhut tapi dikoreksi Ombudsman, agar perusahaan menghitung sendiri beban yang akan dibayarkan.

HS sebagai komisioner Ombudsman berperan meminta PT TSHI memberikan imbalan sejumlah uang. “Kemudian HS melaksanakan hal tersebut, dengan menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan direktur PT TSHI,” ujar Syarif.

Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery kemudian digelandang ke sel tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Penyidik Jampidsus pun masih mendalami para pihak-pihak lain yang diduga menjadi pihak pemberi, pun para penerima uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan perusahaan-perusahaan tambang nikel tersebut. (Emye/ROL)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *