Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel. (Foto: Dok. Sumatralink.id)

SUMATRALINK.ID – Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin bin Noerdin Pandji (76 tahun) meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta , Rabu (25/2/2026). Sebelumnya, beliau sempat mendapat perawatan di ruang ICU karena kondisi kesehatannya menurun beberapa hari terakhir.

Kabar meninggalnya Alex Noerdin tersebar di grup wartawan Sumsel pada Rabu siang. “Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah suami/papa/mertua/nek anang kami tercinta H Alex Noerdin bin H Noerdin Pandji pada 25 Februari 2026,” demikian kabar tersebut.

Selama hidupnya, Alex Noerdin pernah merintis karir PNS di Pemkot Palembang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, kemudian di Pemprov Sumsel sebagai Kepala Bappeda Sumsel, menjabat bupati Musi Banyuasin dua periode (2001-2006 dan 2007-2012, dan terakhir gubernur Sumsel dua periode (2008-2018).

Kiprahnya di bidang politik, Alex Noerdin pernah menjabat ketua DPD Partai Golkar Sumsel (2004-2009). Ia juga pernah mencalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 berkompetisi dengan Joko Widodo, namun gagal.

Selama menjabat gubernur, Alex Noerdin menggelontorkan program sekolah gratis dan berobat gratis yang disambut antusias warga terutama kalangan tidak mampu.

Alex juga menggelorakan nama Provinsi Sumsel di dunia internasional dengan terselenggaranya event olahraga dunia yakni Asian Games tahun 2018 dipusatkan di Komplek Olahraga Jakabaring, Palembang.

Beliau juga membangun jaringan kereta atas Light Rail Transit (LRT – Lintas Rel Terpadu) moda transportasi kereta publik rute dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II mengelilingi pusat kota menyeberangi Sungai Musi hingga Stadion Olahraga Jakabaring.

Selepas jabatan gubernur, Alex Noerdin terganjal kasus hukum. Beliau ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pada 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Alex Noerdin juga dinilai bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang dia keluarkan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *