Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat memberikan keterangan pers pembunuhan seorang guru SD di Mesuji, Jumat (1/4/2024). (Foto: IG @humaspolresmesuji)
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat memberikan keterangan pers pembunuhan seorang guru SD di Mesuji, Jumat (1/4/2024). (Foto: IG @humaspolresmesuji)

SumatraLink.id, Lampung – Kalau sudah cinta buta, semua bisa tak terkendali menjadi membabi buta. Seperti yang dilakukan AA (22 tahun) kepada calon istrinya, Rosiya Aprilia (24 tahun). Rosiya ditemukan pedagang kantin SD Negeri 8 Tanjungaraya, Mesuji, Lampung, bersimbah darah, Kamis (29/1/2024) pukul 18.00.

Keterangan yang diperoleh, Sabtu (2/3/2024), korban sehari-hari guru SD yang baru diangkat resmi menjadi guru PPPK (P3). Korban mengajar di SD Negeri 8 Tanjungrata, Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Guru SD ini bermukim di sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi SD. Seorang pedagang kantin SD menemukan korban yang juga dikenalnya guru SD PPPK (P3K) meninggal dunia dengan luka sayat di leher dan bersimbah dara di rumah kosnya, Kamis (29/1/2024) petang.

Pedagang kantin SD tempat korban mengajar tersebut terkejut setelah mendapatkan jejak kaki yang bersimbah darah di dalam rumah kos korban. Ia berteriak setelah mencoba masuk kos dan melihat korban bersimbah darah dan meminta tolong.

Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Tim Satreskrim Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, tiga jam dari olah TKP, petugas membekuk tersangka pelaku berinisial AA.

“Pelaku yang bersangkutan calon suami korban,” kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam keterangan persnya yang dikutip dari IG @humaspolresmesuji, Sabtu (2/3/2024).

AKBP Ade Hermanto mengatakan, kurang dari tiga jam setelah olah TKP jajaran Satreskrim Polres Mesuji bersama unit Polsek Tanjunga Raya berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang guru SD di Mesuji, yang pelaku mengarah kepada AA.

“Motifnya terkait dengan asmara,” kata AKBP Ade Hermanto.


Tersangka AA (22 tahun) memakai baju oranye, pelaku pembunuhan guru SD yang juga calon istrinya. (Foto: IG @humaspolresmesuji)
Tersangka AA (22 tahun) memakai baju oranye, pelaku pembunuhan guru SD yang juga calon istrinya. (Foto: IG @humaspolresmesuji)

Belum diketahui, motif asmara ini apakah terkait dengan hubungan kedua calon suami istri tersebut terdapat pihak ketiga yang diduga akan merusak jalinan cinta kedua calon pasangan pengantin tersebut.

Dia mengatakan, petugas menangkap pelaku AA di rumahnya Desa Gedung Ram, Mesuji. Menurut dia, yang dilakukan tersangka pelaku merupakan aksi pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 helai sweater warna hituam tanpa mereka milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau dengan gagang warna biru.

Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara di Jl Pramuka, Kota Bandar Lampung. Saat ini, Tim Inafis Polres Mesuji sedang melakukan pemeriksaan jenazah untuk dilakukan otopsi. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland