Home > Kabar

Kapolda Lampung: Anggota Polri Melanggar Lalu Lintas Ditilang

"Kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang."
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: Bidhumas Polda Lampung)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: Bidhumas Polda Lampung)

SumatraLink.id, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, anggota polri yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran). Sanksi tilang pelanggar lalu lintas ini diberikan tanpa pandang bulu.

Kapolda mengatakan bila pelanggar lalu lintas dilakukan oleh pimpinan dan anggota polri, penindakan kepada pelanggar berupa sanksi tilang tetap diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Helmy menyatakan, tidak ada "diskon" bagi pelanggar lalu lintas, termasuk untuk kalangan anggota kepolisian itu sendiri. "Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," kata Irjen Pol Helmy Santika seusai acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis (25/1/2024).

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, anggota polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan sanksi surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

"Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Kapolda yang berusia 52 tahun ini mencontohkan.

Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot motor brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu dikendaraan pribadi.

Helmy yang lulusan Akpol 1993 ini mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang,serta tindakan disiplin," kata Irjen Pol Helmy Santika yang menjabat kapolda Lampung pada 31 Maret 2023. (emye/Lampung)

Editor: Mursalin Yasland

× Image