Home > Historia

35 Tahun Tragedi Talangsari, Mungkinkah Proses Yudisial?

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang sudah puluhan tahun secara nonyudisial, hal itu justru tidak menyelesaikan masalah intinya.
Lokasi peristiwa Talangsari tahun 7 Februari 1989. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari 2001)
Lokasi peristiwa Talangsari tahun 7 Februari 1989. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari 2001)

SumatraLink.id – Tak banyak bicara, tak banyak cerita, dan tak banyak yang paham pula. Itulah kesan dan sikap sebagian warga saat mengunjungi beberapa desa di Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, berapa waktu lalu.

Beberapa warga yang ditemui, baik berstatus pamong maupun warga biasa generasi kedua, tak mau berbicara soal tragedi tersebut. Bukan berarti takut, dan bukan juga abai atau tidak tahu. Jangankan untuk bercerita panjang lebar meminta tanggapan, untuk menyebutkan nama dan keluarga korban saja sulit mendapatkan data yang detail.

Terkesan luka lama di Talangsari ini tidak diungkap lantaran untuk meminimalisasi cerita yang tidak benar dan berujung disalahgunakan, apalagi ‘diperdagangkan’. “Itu masa lalu, tidak usah diungkit-ungkit lagi,” kata seorang bapak tua, yang ditemui saat berada di pasar kalangan, beberapa waktu lalu.

Memasuki bulan Februari, ingatan kembali pada peristiwa 6 – 7 Februari 1989. Sekilas, kasus pelanggaran HAM di Talangsari klimaksnya saat dibunuhnya Kapten Soetiman saat kunjungan Muspika di Cihedeung, Talangsari III, pada Februari 1989.

Terjadi bentrok fisik antara rakyat dan jamaah pondok pimpinan Warsidi dengan aparat militer dan polisi, yang menimbulkan korban jiwa dan hilang. Warsidi ditembak, dan pondok/rumah kampung Warsidi dibakar. Sejumlah nyawa warga hilang tak berarti, dan puluhan orang terusir dari kampungnya pascakejadian tersebut.

Tak terasa, sudah 35 tahun Tragedi Talangsari, Lampung berlalu. Tragedi kemanusiaan yang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) beratnya belum tuntas-tuntas. Sudah enam presiden berlalu, mulai Presiden Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo (Jokowi), kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari belum terungkap menuju proses yudisial.

Baru pada periode kedua, Presiden Jokowi mengungkap lagi kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung. Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) bentukan Keppres Nomor 17 tahun 2022 telah turun ke Lampung, pada tahun 2023.

Tim PPHAM mengumpulkan data-data korban kekerasan aparat di Dusun Talangsari III, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah (sekarang masuk Kabupaten Lampung Timur) pada 7 Februari 1989.

× Image