Home > Historia

35 Tahun Tragedi Talangsari, Mungkinkah Proses Yudisial?

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang sudah puluhan tahun secara nonyudisial, hal itu justru tidak menyelesaikan masalah intinya.

Jembatan penghubung masuk lokasi Markas Warsidi di Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari tahun 2001)
Jembatan penghubung masuk lokasi Markas Warsidi di Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari tahun 2001)

Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, tim bekerja mengumpulkan kembali data-data valid terkait dengan korban kekerasan yang terjadi di Dusun Talangsari pada Februari 1989. Tim menemui warga keluarga korban, dan juga elemen terkait dalam rangka mencari data korban valid dari berbagai sumber.

Tim PPHAM bekerja untuk menuntaskan pendataan korban pelanggaran HAM Talangsari hingga akhir tahun 2022. Rekomendasinya diserahkan kepada presiden melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada 31 Desember 2022. Pada Diskusi Kasus Talangsari di Bandar Lampung, 15 November 2022, Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono menyatakan, terbentuknya Keppres 17/2022 tidak menutup kemungkinan proses penyelesaian pelanggaran berat HAM lewat jalur yudisial.

“Keppres 17/2022 ini tidak menutup mengenai proses penyelesaian yudisial. Kita ingin mengatasi masalah ini dari kacamata dan perspektif korban,” kata Makarim Wibisono seusai diskusi mengenai Kasus Talangsari di Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan, penyelesaian kasus kemanusian Talangsari juga akan mendorong penyelesaian secara yudisial. Ia juga sudah memberikan alasan bergabung dengan tim ini kepada Menkopolhukam terkait penyelesaian yudisial dan nonyudisial.

Pada 15 Maret 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan berbagai rekomendasi dari Tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dan telah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2022.

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM Berat atas 12 peristiwan HAM berat masal lalu yang terjadi dalam rentang tahun 1965 sampai 2003.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut yakni (1) Peristiwa 1965-1966. (2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. (3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989. (4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989. (5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. (6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. (7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999. (8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. (9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999. (10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002. (11) Peristiwa Wamena, Papua 2003. Dan (12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

× Image