Penyelundupan Ribuan Burung Asal Kayuagung ke Kalideres Digagalkan
Ia mengatakan, pengiriman burung yang tidak dilengkapi dokumen menggunakan bus menjadi modus yang sering digunakan. Meski tidak termasuk dalam jenis burung yang dilindungi, peredaran satwa tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca juga: Penyelundupan Burung Liar Asal Sumatra ke Jawa Terus Meningkat
Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu melalulintaskan hewan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran. Pelaku pelanggaran terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Setelah dilakukan penahanan oleh petugas karantina, selanjutnya satwa burung tersebut diserahterimakan kepada Balai Koservasi Sumber Daya Alam Seksi III Wilayah Bengkulu untuk segera dilakukan pelepasliaran. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland