Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Rp 3,2 M di PDAM Way Rilau
SumatraLink.id, Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebesar Rp 3.223.304.445. Penyidikan mulai pada Kamis (4/4/2024) berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024.
Penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dengan pagu anggaran sebesar Rp 87.156.366.242.
Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, penyidik Kejati Lampung menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2024).
Dia mengatakan, penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Diantaranya, penyidik telah memeriksa Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Menurut dia, indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung sebesar Rp 3.223.304.445.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah,” kata Ricky Ramadhan. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland