Penyelundupan Burung Sumatra Marak Ulah Pemegang Izin Edar dan Tangkar
SumatraLink.id, Lampung – Maraknya penyelundupan satwa jenis burung asal Sumatra ke Jawa menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Hal ini didukung oleh banyaknya pemegang izin pengedar dan izin penangkaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ‘nakal’.
Direktur Eksekutif Flight (Protecting Indonesia’s Birds) Marison Guciano mengatakan, para pemilik izin edar dan izin tangkar telah menyalahgunakan izin dengan menampung dan mengedarkan burung liar yang asal usulnya tidak jelas.
“Burung-burung yang ditampung oleh pemegang izin edar dan izin penangkaran ini adalah burung-burung yang dicuri dari alam dan kemudian diselundupkan ke pasar-pasar burung di Jawa,” kata Marison Guciano kepada SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Ahad (5/5/2024).
Menurut dia, surat izin edar dan izin penangkaran yang dipegang oleh pedagang ini diduga kuat hanyalah sebagai kamuflase bagi mereka untuk menampung burung-burung yang asalnya diambil secara ilegal dari alam.
Penyalahgunaan izin edar dan izin penangkaran satwa ini terus terjadi, ia menyatakan, karena pengawasan BKSDA setempat yang lemah. Selain itu, adanya dugaan petugas yang "bermain" dengan para pemegang izin edar dan izin penangkaran yang nakal.
“Burung-burung liar Indonesia, terutama jenis burung kicau, sedang mengalami krisis populasi karena perburuan dan perdagangan ilegal yang tidak terkendali,” ujar Marison, aktivis lingkungan yang konsentrasi dengan keberlangsungan satwa burung di Indonesia.
Ia mengatatakan, penyelundupan burung liar asal Sumatra ke Jawa secara besar-besaran terus terjadi dengan pintu keluar utama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Untuk itu, ia menekankan peran petugas Karantina Lampung sebagai garda terakhir untuk mencegah penyelundupan burung Sumatra ke Jawa sangat vital. Menurut dia, sejauh ini peran Karantina Lampung sangat efektif untuk mencegat penyelundupan burung Sumatra ke Jawa.
“Saya mendapatkan informasi bahwa penyelundup ribuan burung Sumatra yang baru saja digagalkan ini memiliki izin edar dan izin penangkaran dari BKSDA Lampung,” kata Marison.
Ia berharap, jika terbukti para pemegang izin edar dan izin penangkaran ini melakukan pelanggaran, tentu BKSDA harus mencabut izinnya dan memberi sanksi yang tegas dan keras, agar aksi penyelundupan burung asal Sumatra dapat berkurang.
Penyelundupan 2.540 Burung
Sebanyak 2.540 individu berbagai jenis burung asal Lampung gagal diselundupkan ke Bandung, Sabtu (4/5/2024). Ribuan burung tersebut dikemas dalam keranjang dibawa mobil minibus mau menyeberang ke Merak dari Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Baca juga: 2.540 Burung Asal Lampung Gagal Diselundupkan ke Bandung
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan ribuan jenis burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Beberapa mobil yang melintas di pintu gerbang pelabuhan diperiksa. Petugas mencurigai kendaraan minibus berpelat nomor polisi asal Lampung.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Akhir Santoso, petugas patroli menemukan kendaraan minibus membawa satwa jenis burung, dan mengarahkan sopir minibus ke Kantor Satpel Bakauheni ntuk dimintai keterangan.
"Setelah sopir yang membawa (satwa) diperiksa dan dimintakan keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor (burung). Jenisnya pun beragam,” kata Akhir Santoso dalam keterangan pers yang diterima SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Ahad (5/5/2024).
Burung-burung yang diamankan yakni jenis pentet kecil 80, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak Kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5,
Selanjutnya burung jenis srigunting abu 1, perling 79, pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland