Nasib Perkantoran Mewah Pemprov Lampung di Kota Baru
Era Gubernur Ridho Ficardo selama lima tahun, sama sekali porgram pembangunannya tidak menyentuh Megaproyek Kota Baru yang mangkrak. Sedangkan era Gubernur Arinal Djunaidi awal menjabat berjanji akan melanjutkan program perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru. Ketika menjabat Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Arinal juga ikut dalam proses lahirnya proyek Kota Baru.
“Siapa pun gubernurnya harus mempertanggungjawabkan, saya sebagai gubernur terpilih harus meneruskan (pembangunan kota baru),” kata Arinal Djunaidi didampingi Wagubnya Chusnunia seperti dikutip //republika.co.id// di Bandar Lampung, Ahad (1/7/2018), setelah terpilih menjadi gubernur Lampung.
Namun, seiring perjalanan waktu hingga selesai menjabat pada 12 Juni 2024, Arinal belum juga mampu melanjutkan pembangunan di Kota Baru. Pada saat itu, tahun pertama masa kerja Arinal Djunaidi dilanda pandemi Covid-19, semua terfokus pada penanganan masalah nasional tersebut selama dua tahun lebih.
Sesuai perda, pembangunan Kota Baru dimulai 27 Juni 2010. Telah berdiri bangunan calon kantor gubernur, gedung DPRD, masjid, rumah adat, dan rumah sakit. Pembiayaan melalui beberapa termin, dan telah habis sekira Rp 300 miliar lebih.
Luas lahan Kota Baru Lampung 1.669 ha, terdiri dari 350 ha untuk pusat pemerintahan dan 1.319 ha untuk lahan komersial. Pembukaan jalan menuju kawasan sepanjang 3,5 KM terbentang dengan alokasi anggaran land clearing Rp 18,9 miliar. Saat ini, kondisi jalan beberapa titik rusak berat, dan pernah dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 Mei 2023. (Mursalin Yasland)