Home > Kabar

Penggerusan Bukit Masih Berlangsung, Kota Bandar Lampung Terancam Banjir

Pemodal dan pemilik bukit membuat aktivitas penggerusan bukit terus terjadi.

Alat berat eskavator terus mengupas bukit dan hilir mudik truk muatan batu bukit jadi pemandangan setiap hari. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)
Alat berat eskavator terus mengupas bukit dan hilir mudik truk muatan batu bukit jadi pemandangan setiap hari. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pernah menyatakan, separuh bukit di Kota Bandar Lampung ini sudah jadi milik pribadi. Pemilik bukit memiliki hak dan leluasa menggerus bukit untuk kepentingan pribadinya. BPN telah menghentikan penerbitan sertifikat kepemilikan bukit-bukit atas nama pribadi.

Menurut Seksi Pengaturan dan Penataan BPN Kota Bandar Lampung, sertifikat kepemilikan pribadi terbit sebelum ada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah Kota Bandar Lampung.

Kepemilikan pribadi bukit-bukit tersebut, sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, dimana jika seseorang telah mengarap lahan selama 20 tahun, maka bisa diberikan hak sertifikat.

Sebagian wilayah Kota Bandar Lampung dilingkupi perbukitan. Dari 32 perbukitan Wahana Lingkungan (Walhi) Lampung mendata hanya tiga bukit yang dinilai masih baik, selebihnya rusak karena digerus pemodal dan beralih fungsi lahan menjadi pemukiman penduduk.

Walhi Lampung menyatakan, 32 bukit untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem. Dari jumlah tersebut, mayoritas bukit sudah rusak karena aktivitas penggerusan. Kerusakan bukit karena pemodal.

Persoalan penggerusan bukit, Walhi sudah kerap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Namun, pihaknya belum menemukan adanya tindakan dan upaya hukum dari Pemkot Bandar Lampung dan aparat kepolisian. Padahal, tingkat kerusakan bukit-bukit sebagai penyanggah ekosistem sudah semakin parah.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, kawasan resapan air di Bandar Lampung luasannya 4000 hektare, tersebar di beberapa titik yakni Kecamatan Sukabumi, Kemiling, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur dan Teluk Betung Barat.

"Saat ini zona resapan air sudah beralih fungsi menjadi pergudangan, wilayah industri dan pembangunan perumahan,” kata Irfan, beberapa waktu lalu.

Padahal, ujar dia, fungsi daerah resapan air untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau.

Ativitas penggerusan bukit yang dilakukan pemodal telah melanggar Undang Undang tentang Lingkungan Hidup dan pelakunya terkena pidana. Namun, laporan demi laporan hanya angin lalu, aktivitas waktu itu masih terjadi dan tidak ada sentuhan jerat hukum pun bagi pelaku. (Mursalin Yasland)

Editor: Emye

× Image