Libur Nataru, Naik Kereta ke Palembang atau Lampung Hanya Rp 32.000
Menurut Arif, petugas Polisi Khusus KA (Polsuska) Stasiun Tanjungkarang, penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta, akan menindak tegas dengan sanksi menurunkan penumpang yang bersangkutan di stasiun berikutnya.
“Tidak ada toleransi lagi kalau penumpang kedapatan merokok dalam kereta atau di toilet. Kami turunkan langsung dari kereta di stasiun berikutnya,” kata Arif, petugas Polsuska.
Ia mengatakan, tidak saja di dalam gerbong kereta dilarang merokok. Larangan mengisap cerutu juga tidak diperbolehkan di lingkungan stasiun baik di ruang tunggu, tempat sholat, maupun di toilet. “Semua tempat sudah ada tanda larangan merokok,” katanya.