Petugas gabungan menyita ribuan burung asal Sumatra yang gagal diselundupkan ke Jawa, Kamis (15/2/2024) petang. (Foto: Dok BKP Bandar Lampung) SumatraLink.id, Lampung – Aksi penyelundupan satwa dari Sumatra ke Jawa masih terjadi. Sebanyak 2.830 individu burung berbagai jenis asal Palembang gagal diselundupkan ke Serang (Banten) dan Depok (Jawa Barat), Kamis (15/2/2024) petang. Ribuan burung tersebut dimasukkan dalam keranjang dan kotak kardus yang telah dilubangi. Pelaku membawa burung-burung tersebut menggunakan mobil pribadi. Atas laporan warga, burung asal Kota Palembang, Sumatra Selatan tersebut mau masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penggagalan aksi penyelundupan ini setelah petugas mendapat info dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan burung dari Palembang tujuan Jawa, lalu tim bekerja bersama anggota Polisi Militer dan Flight Protecting Birds. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Donni Muksydaya mengatakan, penyitaan sejumlah burung tersebut dikarenakan tidak memiliki dokomen resmi dari pemerintah. “Penyelundupan berhasil digagalkan atas laporan warga kepada petugas Karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 16.00 tim satuan langsung bersiap dan berjaga di kawasan sekitar pelabuhan,” kata Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima, Ahad (18/2/2024). Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, pada Kamis (15/02) sekitar pukul 17.43, tim gabungan yang berjaga dan bersiaga menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan warga sebelumnya. Ketika mobil memasuki kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengecek dan memeriksa kendaraan tersebut ditemukan ribuan burung yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kardus yang telah dilubangi. Baca juga: Penyelundupan Burung Liar Asal Sumatra ke Jawa Terus Meningkat Akhir Santoso mengatakan, petugas menanyakan kepada sopir kendaraan terkait dengan dokumen resmi membawa satwa, sopir tidak dapat menunjukkan surat resminya. Namun, sopir menyebutkan burung-burung tersebut dibawa dari Palembang dengan tujuan Kota Serang dan Depok. Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung memeriksa keranjang dan kotak kardus tersebut. Terdapat ribuan satwa burung diataranya burung kepondang 45 ekor kepodang, jalak kebo 1700 ekor jalak kebo, trucukan 875 ekor, prenjak 150 ekor, konin 14 ekor, pentet 34 ekor, cipoh 5 ekor, dan kipasan belang 7 ekor. Petugas mengancam pelaku dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa ilegal ini, pihak Balai Karantina Pertanian Lampung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengamankan satwa burung dan segera dilakukan pelepasliaran. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Satgas Pangan Perketat Pengawasan Penjualan Gabah Keluar Lampung Tengkulak Gabah Bergerilya, Harga Beras Jadi Melambung