BurungPetugas amankan burung selundupan di Bakauheni, Lampung. Sabtu (26/9/2026). (Foto: Dok. Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Petugas gagalkan penyelundupan 2.775 individu burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (26/9/2026) malam. Ribuan burung dalam bagasi bus penumpang tersebut berasal dari Kertapati, Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Saat penggeledahan di pintu gerbang pelabuhan, petugas menemukan dalam bagasi bus terdapat 71 keranjang plastik dan lima kotak kardus. Keranjang dan kotak kardus tersebut bercampur dengan koper dan barang bawaan penumpang.

“Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas. Saat bagian bagasi diperiksa, ditemukan sejumlah keranjang dan kardus yang berisi burung,” kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan di Lampung Selatan, Lampung, Ahad (27/9/2026).

Saat diperiksa, pengangkutan satwa jenis burung tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan dan belum dilaporkan kepada petugas karantina.

Pengawasan melibatkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Gakkum Kementerian Kehutanan, BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu, KSKP Bakauheni, TNI Angkatan Laut, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.

Menurut Donni, temuan bermula sekitar pukul 20.30 ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap seluruh burung yang ditemukan.

Hasilnya, terdapat 18 jenis burung dengan jumlah mencapai 2.775 individu burung. Diantaranya, 950 burung trucukan, 480 burung jalak kebo, 360 burung prenjak Jawa, dan 283 burung prenjak kelabu.

Petugas juga menemukan 155 burung sogon, 120 burung pleci, 102 burung manyar, 177 burung pentet kelabu, 52 burung cipoh, 35 burung gelatik batu, dan jenis burung lainnya.

Menurut Donni, pengangkutan burung dengan memasukkannya ke dalam keranjang maupun kotak kardus lalu ditempatkan di bagasi bus bukan pertama kali ditemukan dalam pengawasan lalu lintas satwa.

“Pola seperti ini beberapa kali kami temukan, yaitu burung dikemas dalam keranjang atau kardus kemudian ditempatkan di bagian bagasi bus. Karena itu, pemeriksaan di titik-titik lalu lintas seperti Bakauheni penting dilakukan,” kata Donni.

Ia mengatakan, setiap masyarakat yang akan melalulintaskan hewan antardaerah agar melapor terlebih dahulu kepada petugas karantina. Dengan begitu, pemeriksaan dapat dilakukan dan persyaratan yang diperlukan bisa dipenuhi sebelum satwa diberangkatkan.

Petugas akan memberikan penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai jenis hewan yang akan dilalulintaskan. Karantina Lampung bersama instansi terkait memperkuat pemeriksaan untuk mencegah pergerakan satwa yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus menekan risiko penyebaran penyakit hewan dan menjaga sumber daya hayati. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *