SUMATRALINK.ID, Lampung – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anti-Narkoba Lampung (AANL) mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Bandar Lampung, Senin (8/9/2025). Mereka mempertanyakan proses rehabilitasi rawat jalan lima pengurus Hipmi Lampung yang terjaring pesta narkoba di Hotel GM Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Menurut Koodinator AANL Destra Yudha, mereka meminta klarifikasi dari pimpinan BNNP Lampung terkait lima anggota dan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung dan lima perempuan berstatus pemandu lagu yang terjaring razia pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke hotel berbintang lima di Kota Bandar Lampung, belum lama ini. “Kami menyampaikan beberapa tuntutan dan meminta klarifikasi terkait keputusan BNNP Lampung merehabilitasi anggota dan pengurus Hipmi yang tertangkan sedang pesta narkoba,” kata Desta Yudha. Ia mengatakan, aksi mereka ini untuk menuntut pihak BNNP Lampung agar transparansi dan bertindak jujur dalam proses penanganan masalah narkoba di Provinsi Lampung, agar tercipta keadilan bagi semua pihak dalam tataran hukum di negeri ini. Kedatangan sejumlah aktivis AANL tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto, yang juga kepala Bidang Pemberantasan. Saat itu, ia didampingi Penyidik Ahli Madya Kombes Pol Ikhlas dan Kabid Rehabilitasi dr Novan. AANL mendukung upaya BNNP Lampung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung. Namun demikian, tindakan dan keputusan dari BNNP Lampung yang melakukan langsung rehabilitasi terhadap pengguna narkoba perlu penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut, agar tercipta keadilan bagi seluruh warga di Lampung. Tuntutan AANL terhadap BNNP Lampung yakni (1) meminta BNPP Lampung untuk menganulir hasil assesmen dengan keputusan merehabilitasi rawat jalan 10 orang yang ditangkap di ruang karaoke Hotel GM. (2) Menahan kembali ke-10 orang tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang memutuskan mereka direhabilitasi atau diproses hukum. Selanjutnya, (3) Meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk memerika oknum anggota BNNP Lampung, yang diduga menerima uang untuk memuluskan proses rehabilitasi rawat jalan tersebut. Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto menerima aspirasi dan tuntutan dari AANL. Pihaknya, kata dia, akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melaporkan kepada pimpinan tertinggi. Seperti diketahui, tim BNNP Lampung menjaring lima anggota dan pengurus Hipmi Lampung di sebuah ruang karaoke dalam hotel berbintang lima (GM) di pusat Kota Bandar Lampung, belum lama ini. Lima orang tersebut yakni AS (36 tahun), MF 934), RF (35), dan NH (33). Diketahui lima orang tersebut, saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif Hipmi Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNNP Lampung menemukan barang bukti tujuh butir pil ekstasi. Beberapa tersangka telah mengakui telah menelan pil haram yang mereka beli. Saat dilakukian tes urine, kelima tersangka tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Petugas menyebutkan dalam penggerebekan tersebut terdapat 20 butir pil ekstasi, dari jumlah itu sebanyak tujuh butir pil sudah dikonsumsi mereka. Kasus semakin janggal, setelah publik mengetahui kasus penggerebekan ini, pihak BNNP Lampung memutuskan untuk merehabilitasi rawat jalan kelima orang tersangka tersebut tanpa proses sidang. Guru Besar Fakultas Hukum Unila Prof Hamzah menilai, langkah hukum dari BNNP Lampung tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur. Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkama Agung (SE-MA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rujukan rehabilitasi tidak tepat. “SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” kata Prof Hamzah seperti dikutip reaksi.co.id pada Ahad (7/9/2025). Menurut dia, penjelasan SEMA tersebut menyebutkan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti. Kalau pengakuan tersangka ada 20 butir pil ekstasi dibeli, lalu sisa tujuh butir ditemukan. “Itu sudah cukup kuat dibawa ke persisdangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” kata Hamzah. Keberadaan Hipmi Lampung menjadi sorotan negatif publik di Lampung, belakangan ini. Tak heran dari kepengurusan anak muda di Hipmi Lampung melahirkan pemimpin daerah berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai. Diantaranya, Rahmat Mirzani Djausal, yang pernah menjabat ketua Hipmi Lampung periode 2008-2011, yang kini menjabat gubernur Lampung. Dan juga Ahmad Giri Akbar, ketua Hipmi Lampung periode 2021-2024 yang kini menjabat ketua DPRD Lampung. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos 120 Burung Liar Asal Mesuji Gagal Dikirim ke Tangerang 282 Burung Asal Belitang Gagal Diselundupkan ke Jakarta