Menara Siger, lambang adat istiadat di Lampung. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan instruksi gubernur tentang Hari Kamis Beradat. Instruksi ini untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintah dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur Nomor 4 tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 tersebut penerapannya mulai berlaku pada Kamis (15/1/2026). Setiap Hari Kamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian batik khas Lampung dan berkomunikasi menggunakan Bahasa Lampung.

Dalam berkomunikasi antarpihak menggunakan Bahasa Lampung, yang dilakukan saat interaksi antarsesama, rapat, dan sambutan pada jam kerja, termasuk proses belajar mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

Dalam akun IG-nya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak masyarakat mensosialisasikan Hari Kamis Beradat. Ia mengajak menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis.  

Tabikpuuun.. Dang lopou, besok Kamis Beradat yaa sekelik… Gham jamo2 jaga adat budaya Lampung,” tulis Wagub Lampung Jihan Nurlela dalam akun IG @jihanchalim, Rabu (14/1/2026) malam.

Dalam komentarnya, sebagai latar belakang keluarga Jawa, Jihan mengaku masih belajar dan terus belajar untuk berbahasa Lampung yang sesuai dengan kaedahnya. “Maaf yaa, aku akan belajar lebih giat lagi,” katanya.

Menurut Wagub Jihan, kebijakan Hari Kamis Beradat masih proses adaptasi dan sosialisasi. Penggunaan Bahasa Lampung yang belum maksimal dikarenakan kemajemukan masyarakat di Lampung yang multietnis. “Sosialitasnya yang perlu dibangun,” ujar Jihan kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Instruksi Gubernur tentang Hari Kamis Beradat tersebut harus terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar kebijakan ini dapat difahami masyarakat dan diterapkan secara konsisten terutama di lingkungan aparatur pemerintahan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *