MONCER meniti karir pegawai sampai puncak, tapi modar ketika memegang jabatan politis. Begitu yang terjadi pada Arinal Djunaidi (69 tahun), mantan gubernur Lampung periode 2019-2024, dan juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016). Sependek pengalaman sebagai tukang berita, mengenal sosok Arinal sejak ia menjabat kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Metro. Arinal, seorang insinyur pertanian, mendapat amanah di berbagai instansi tak jauh dari gelar akademiknya. Ketika Sjachroedin ZP menduduki kursi Gubernur Lampung periode pertama pada tahun 2004-2008, Arinal ditarik ke provinsi. Ia dipercaya Bang Oedin sebagai Kepala Dinas Kehutanan Lampung pada tahun 2005. Sejak duduk di kursi orang nomor satu di Dinas Kehutanan, tampaknya Arinal alergi dengan wartawan. Ia sering kali ‘menutup diri’ bila terkait informasi mengenai lingkungan kerjanya. Entah apa masalahnya. Tidak seperti kadis-kadis kehutanan sebelumnya, yang rata-rata welcome atau mau bertemu langsung, bila ada konfirmasi sebelum berita naik atau dikirim. Memang, keterkaitan berita kehutanan, pernyataan kadis kehutanan sangat-sangat penting untuk menjaga cover both side. Baca juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kasus Korupsi Suatu ketika, turun berita di dua koran nasional (Republika/Media Indonesia) terkait terbitnya Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Padahal, waktu Menteri Kehutanan menerbitkan surat larangan adanya pengiriman hasil hutan ke luar daerah/provinsi. Hal ini berkaitan dengan maraknya praktik ilegal logging. Tapi, ironisnya, di Lampung persisnya dari Kabupaten Lampung Selatan terbit SKSHH resmi. Kalau tidak salah, waktu itu sebuah mobil truk fuso terjebak petugas membawa kayu asal Lampung yang akan dikirim ke Sumatra Barat. Dari info awal ini, mengalir ke telinga kami yang bertugas di Lampung. Telusur punya telusur, dari jempol kaki sampai jempol tangan, kasus ini ternyata sudah sampai ke Polda Lampung. Beberapa pejabat terkait di lingkungan Dinas Kehutanan baik kabupaten maupun provinsi mulai diperiksa Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Besok paginya berita terbit, Menteri Kehutanan berang. Kadis Kehutanan Lampung Arinal Djunaidi ikut pusing, mungkin mendapat tekanan dari pusat. Padahal, waktu itu ia belum berapa lama menjabat kadis. Mau tidak mau, ia harus bertanggung jawab soal kehutanan di Lampung. Siang harinya, kami berdua dipanggil Arinal di kantornya Jl ZA Pagaralam. Setelah menunggu berapa lama, kami diterima di ruangan aula rapat. Saat itu, sudah banyak pejabat Dinas Kehutanan hadir. Kami berdua seperti terdakwa dalam sidang. Arinal yang memimpin sidang tidak marah-marah seperti ketika ia menjabat Asisten II dan Sekdaprov Lampung setelahnya. Tapi, dari ucapannya terlihat ia sensi dengan berita dan menyindir kerja kami berdua sebagai wartawan. Saat itu, memang kami memiliki data valid dan terverifikasi ke berbagai pihak, termasuk Polda Lampung lengkap dengan foto-fotonya. Arinal dan pejabat bawahannya tak berkutik lagi. Mereka hanya meminta berita ini diklarifikasi (istilah halus) agar Pak Menteri tenang. Baca juga: Istri Mantan Gubernur Lampung: Tidak Serupiah pun Masuk ke Kantong Bapak Dari kadis Kehutanan, Arinal naik menjadi Asisten II Bidang Ekubang. Lama dia di bidang itu. Intensitas ketemu wartawan lokal dan nasional sangat jarang sekali. Waktu itu, ada apa-apa masalah Lampung konfirmasi langsung atau via telepon/SMS sama Gubernur Sjachroedin. Sjachroedin pun welcome saja, enaknya. Sejak Gubernur Lampung dijabat M Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi mendapat amanah sebagai Sekdaprov Lampung, jabatan prestisius karir puncak pegawai negeri sipil. Saat pelantikan, Sekdaprov Lampung, tidak biasanya hadir di aula Nyonya/Ibu Lee (Purwaty Lee Couhault), owner PT Sugar Group Companies (SGC), pabrik gula terbesar di Lampung. Entah setan apa yang merasuk, sejak duduk di kursi Sekdaprov Lampung, Arinal semakin alergi dengan gerak gerik wartawan. Bawaannya seperti curiga melulu ketika wartawan ingin mengkonfirmasi atau mewawancarainya baik pada saat acara resmi maupun doorstop. Bawaannya tidak senang kalau ada yang nanya-nanya. Pasalnya, Pak Gubernur termuda saat itu, sangat jarang ditanya wartawan, karena sering “menghilang”. Beberapa kali Arinal baik sebagai Sekdaprov maupun menjagi Gubernur Lampung bermasalah dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terakhir, sejak era digitalisasi merebak, ia bermasalah dengan Tiktoker Bima Yudho Saputro. Tiktoker dengan akun @Awbimax sempat viral videonya mengkritik infrastruktur jalan dan pembangunan Lampung dengan judul “Alasan Lampung Enggak Maju-Maju” pada April 2023 lalu. Video viral ini merebak secara nasional, dan sempat bertahan lama. Akhirnya, persoalan jalan rusak bertahun-tahun dan berpuluh-puluh tahun tidak diperbaiki atau dibangun, membuat Presiden Joko Widodo turun ke Lampung. Setelah pensiun, biasanya mantan pejabat mengisi hari tuanya dengan banyak kembali kepada Sang Pencipta, justru berbeda dengan Arinal. Ia merambah dunia politik. Ia menduduki kursi ketua DPD Partai Golkar Lampung. Setelah gagal mencolonkan diri lagi pada Pilkada Gubernur Lampung, ia terjungkal dari kursi ketum partai berlambang pohon beringin tersebut. Kini, Arinal tersandung kasus hukum saat ia menjabat gubernur Lampung. Kejaksaan Tinggi Lampung terpaksa menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana Partisipatif Interest (PI) 10 persen dengan kerugian negara sebesar 17.286.000 dolar AS atau Rp271 miliar pada proyek BUMD di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dua kali mangkir panggilan penyidik, Arinal pengusung jargon “Lampung Berjaya” akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Way Huwi untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, tahun lalu, tiga tersangka lainnya, para petinggi PT LEB sudah ditahan dan sedang menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (Mursalin Yasland) Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Kejujuran itu Memang Mahal