SUMATRALINK.ID, YOGYAKARTA — Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Fathul Wahid mengatakan, wacana gagasan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi karena menggerus kedaulatan rakyat. “Ini adalah sebuah kemunduran. Bahkan bisa menjadi pembajakan, karena hak yang selama ini dipegang oleh rakyat tiba-tiba akan dihilangkan,” ujar Fathul Wahid di Yogyakarta, Selasa (13/1/2026). Menurut dia, pilkada langsung merupakan bentuk penghargaan negara terhadap hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Pemimpin yang lahir dari pilihan langsung rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat yang memilihnya. Namun, kata dia, jika mekanisme pemilihan kemudian dialihkan ke DPRD, akuntabilitas tersebut dikhawatirkan akan bergeser. “Kalau pemilihan dibajak melalui DPRD, kami khawatir kedaulatan rakyat mulai terkurangi dan pemimpin seakan-akan hanya bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” kata Fathul Wahid. Mengenai efisiensi anggaran, dia mengatakan demokrasi tidak bisa direduksi hanya pada persoalan biaya. Pilkada langsung menjadi salah satu manifestasi penting bagaimana negara menempatkan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Penghapusan hak pilih langsung dinilainya sebagai langkah kemunduran dalam berdemokrasi. “Kalau alasannya hanya efisiensi, ya sekalian saja ditunjuk langsung oleh negara. Tapi masalahnya bukan di situ,” katanya. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) secara resmi telah mengirimkan kajian mendalam terkait opsi pemilihan melalui DPRD tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas memberikan masukan strategis, kajian ini telah diserahkan sebagai bahan pertimbangan Presiden. “Kajian itu sesuai tupoksinya telah kami serahkan, dan karena sifatnya rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan detail isinya,” ujar Ace saat jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Kalau alasannya hanya efisiensi, ya sekalian saja ditunjuk langsung oleh negara. Tapi masalahnya bukan di situ. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perubahan mekanisme dari pemilihan langsung ke DPRD secara hukum mensyaratkan adanya revisi atas Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Jika ingin dilakukan pemilihan oleh DPRD, maka undang-undangnya yang harus diubah terlebih dahulu,” kata Tito di Kota Padang pada hari yang sama. Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan, keduanya memiliki landasan kuat dalam UUD 1945 dan selaras dengan butir keempat Pancasila. (Emye/republika.co.id) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Lampung Terapkan “Kamis Beradat”, Pakai Batik dan Bahasa Lampung Pupuk Indonesia Kirim Bantuan ke Aceh Utara