SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Aparat kepolisian membekuk komplotan pencuri kabel di wilayah Lampung, Rabu (22/4/2026) malam. Sebelum beraksi maling kabel pada malam dan siang hari, komplotan beranggota enam orang ini selalu berpesta sabu. Lima orang dari komplotan pencuri kabel listrik PLN tersebut telah dibekuk aparat Polsek Tanjung Bintang. Sedang seorang lagi barhasil ditangkap di tempat kerjanya sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung pada Rabu (22/4/2026) malam. Pelaku terakhir yang ditangkap berinisial AI (41 tahun). Sehari-hari AI ini bekerja sebagai penjaga kafe di Bandar Lampung. Selain kerja rutin, AI bekerja “sampingan” sebagai pencuri kabel di wilayah Lampung. Aparat Satreskrim Polres Pringsewu menangkai AI, warga Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan saat bekerja di kafe pada Rabu malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, komplotan maling kabel PLN sebanyak enam orang. Aksi komplotan ini beraksi di sejumla titik di Kabupaten Pringsewu. “Komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya persnya, yang diperoleh Jumat (24/4/2026) Menurut dia, target yang kerap menjadi sasaran yakni lokasi gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo. Komplotan ini beraksi tidak saja malam hari, tapi siang hari bolong juga sering dilakukan. Bahkan, masyarakat sempat memergoki komplotan pelaku saat mencuri kabel listrik milik PLN. Warga sempat merekam dan memviralkan videonya di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. Tersangka AI yang berprofesi sebagai penjaga kafe, berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian. Sebelum beraksi, komplotan ini selalu pesta sabu, dengan tujuan agar menambah keberanian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Emye) Editor: Mursalin Yasland Facebook WhatsApp Twitter Threads Navigasi pos Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah Rabu Jamaah Calon Haji Lampung Mulai Bertolak ke Tanah Suci