Home > Kabar

Penggarap Lahan "Tidur" Kotabaru Lampung Keluhkan Uang Sewa Rp 3 Juta Per Ha

Petani sudah menggelar aksi ke DPRD Lampung sejak tahun 2022 sampai 2024 dengan tuntutan agar sewa lahan ditiadakan.

Kebun singkong petani di depan eks Gedung DPRD Lampung di Kotabaru. (Foto: Mursalin Yasland)
Kebun singkong petani di depan eks Gedung DPRD Lampung di Kotabaru. (Foto: Mursalin Yasland)

Kota Baru bagian proyek strategis Gubernur Sjachroedin ZP saat menjabat gubernur untuk kedua kalinya periode 2009-2014. Lahan hasil tukar guling (alih fungsi lahan) dengan PTPN VII seluas 1.669 ha tersebut dari kebun karet dan sawit akan disulap jadi kompleks Pemprov Lampung, kantor muspida, sarana pendidikan dan kesehatan, serta sosial.

Ide dan tujuan pemindahan kantor Pemprov Lampung dari Telukbetung, Bandar Lampung ke Kota Baru, Lampung Selatan, untuk mengantisipasi kepadatan penduduk, kemacetan arus lalu lintas, dan pengembangan wilayah sebagai penyanggah ibu kota provinsi, seperti kawasan Jabodetabek.

Gedung bakal Kantor Gubernur Lampung yang sudah selesai pembangunannya terbengkalai setelah dibangun sejak 27 Juni 2010. Kaca-kaca dan asbes palfon pecah, tangga kantor dari stainless hilang. Lahan sekitar kantor ditumbuhi tanaman liar. Kantor ini tempat bermain dan nongkrong pendatang, terkadang jadi sarang maksiat.

Di Komplek Pemprov Lampung ini, juga ada bangunan gedung DPRD, masjid, dan rumah adat. Ketiga bangunannya mangkrak. Lahannya tumbuh padang ilalang dan tanaman liar lainnya. Kondisi kawasan tersebut menjadi seram setelah terhenti proyek pembangunan Kotabaru yang telah menghabiskan uang rakyat Rp 300 miliar lebih.

× Image