Penggarap Lahan "Tidur" Kotabaru Lampung Keluhkan Uang Sewa Rp 3 Juta Per Ha
Sebelumnya, Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Lampung Mediandra pernah mengatakan, masyarakat harus ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia mengatakan, masyarakat yang belum bayar sewa tidak diperbolehkan menggarap lahan Kota Baru. Masyarakat bisa menggarap lahan Kota Baru sepanjang belum dimanfaatkan oleh Pemprov Lampung. Akan tetapi masyarakat harus ikuti ketentuan yang berlaku.
Petani menggarap lahan Kota Baru berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo. Lahan yang sudah disewa sekitar 230 ha, dan yang belum digarap sekitar 800 ha. Hasil sewa lahan masuk PAD Pemprov Lampung mencapai Rp 690 juta. (Mursalin Yasland)