Pasar Cinde Palembang, Cagar Budaya yang Terkubur
Pasar Cinde yang dirancang arsitek arsitek Herman Thomas Karsten (1884-1945), namun baru selesai setelah Hari Kemerdekaan Indonesia. Ketika Pasar Cinde didaftarkan menjadi salah satu benda cagar budaya di Palembang pada tahun 2017 melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 179.A Tahun 2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya tertanggal 31 Maret 2017.
Alih-alih mau direkomendasi mendapatkan sertifikasi nasional Pasar Cinde sebagai cagar budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) mempunyai rencana lain dengan pasar tradisional tersebut. Pada pekan pertama September 2017 atau enam bulan setelah ditetapkan bangunan cagar budaya, Pasar Cinde sudah dirobohkan dan masuk dalam proyek pembangunan pasar modern pada tahun 2017 tersebut.
Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel bersinergi dalam menguasai bangunan pasar. Kala itu, gubernur Sumsel menerbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 382/KPTS/BPKAD/2016 tentang Pembentukan Survei Penentuan Harga Kios di Bangunan Baru Pasar Modern “Pasar Cinde” untuk Pedagang Lama Pasar Cinde tertanggal 17 Juni 2016.
Keduanya bersepakat akan mengganti Pasar Cinde menjadi pasar moderen “berkelas” yang terhubung dengan kereta ringan Light Rail Transit (LRT) atau Lintas Raya Terpadu.
Tindakan sewenang-wenang pemerintah mengubur pasar tradisional menjadi pasar moderen ini menimbulkan aksi dan reaksi dari masyarakat dan berbagai komunitas #SaveCinde. Penolakan ramai disebar di media sosial. Tapi, apa lacur. Pemerintah tetap ngotot ingin melakukan rencana awalnya.
Pihak pengembang kabur, bangunan pasar lama sudah terbongkar habis rata dengan tanah, eks pedagang Pasar Cinde kehilangan tempat, aktivitas sekitar pasar amburadul menjadi pemandangan tidak sedap dalam kota. Sedangkan status Pasar Cinde yang sudah didaftarkan menjadi bangunan cagar budaya kandas tak bertepi.
Istilah siapa cepat dia dapat, siapa lambat dia ketinggalan, tak berlaku lagi. Bangunan Pasar Cinde menjadi cagar budaya yang diharapkan warga Kota Palembang dan masyarakat Sumsel umumnya pupus sudah. Nasi sudah menjadi bubur yang basi.
Menurut Arkeolog dari Balai Arkeologi (Balar) Provinsi Sumsel Retno Purwanti, Pasar Cinde tidak bisa lagi menjadi bangunan cagar budaya karena bangunan yang seharusnya dilindungi sudah dibongkar.
Tetapi, untuk penghapusan itu juga perlu adanya kajian dan sidang rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
"Ya tidak bisa lagi menjadi cagar budaya, karena bangunannya sudah tidak ada lagi, yang ditetapkan dulu kan bangunannya, bukan situsnya," kata Retno seperti dikutip Sripo, Rabu (7/10/2020).