Home > Historia

Pasar Cinde Palembang, Cagar Budaya yang Terkubur

Rencana mal moderen bertingkat Pasar Cinde gagal dilaksanakan sejak tahun 2017, proyeknya terbengkalai, bangunan pasar lama sudah rata dengan tanah.

Jalan Letnan Jaimas yang dikenal Lorong Kapten menyempit gara-gara pedagang eks Pasar Cinde tumpah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland) 
Jalan Letnan Jaimas yang dikenal Lorong Kapten menyempit gara-gara pedagang eks Pasar Cinde tumpah ke jalan raya. (Foto: SumatraLink.id/Mursalin Yasland)

Sejarahwan Sumsel Kemas Ari Panji mengatakan, Pasar Cinde tidak bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya lagi.

"Habis sudah, bangunannya sudah roboh, hanya tersisa desakan terakhir itu tertinggal cendawan atau empat tiang saja," ujar Ari.

Menurut dia, awal pembangunan setelah ada penolakan warga, ada kesepakatan pada tahun 2017 agar bangunan inti Pasar Cinde tidak dirobohkan karena bagian dari sejarah. “Seharusnya bangunan itu bersanding dengan bangunan lama tanpa merusak,” kata Kemas Ari Panji, seperti dikutip Sripo.

Yahmilul Rizqy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang meneliti proyek revitalisasi Pasar Cinde menyatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemkot Palembang dalam revitalisasi Pasar Cinde tidak ada kedudukan apapun dan tidak memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam pembangunannya.

“Hanya saja Pemkot Palembang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelestarian Pasar Cinde sebagai cagar budaya,” tulis Yahmilul dalam skripsinya berjudul "Kedududukan, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemkot Palembang dalam Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Cinde Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya", tahun 2022 seperti dikutip dari repository.um-palembang.ac.id.

Menurut dia, status cagar budaya Pasar Cinde berada pada level kota, wewenang dan tanggung jawab Pemkot Palembang terkait wewenang yang tercantum pada Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 juga pada Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Pemkot Palembang bertanggung jawab dalam hal-hal yang menyebabkan hancurnya cagar budaya.

Bangunan Pasar Cinde jadoel hanya tersisa sedikit di bagian depan yang sudah tak berbentuk lagi. Pedagang eks Pasar Cinde seperti anak kehilangan induknya tersebar di jalan dan lorong sempit dan kumuh. Akses jalan raya menyempit, lokasi pasar sementara semrawut tak karuan juntrungannya dibandingkan pasar sebelumnya.

Terpakso, apo boleh buat. Mak inilah jadinyo kalu nuruti kendak pemerintah, babas bingkas galo rencano (Terpaksa, apa boleh buat. Begini hasilnya kalau mengkuti rencana pemerintah, rusak rencana semuanya),” tutur Iwan (42 tahun), tukang parkir di Lorong Kapten (Jl Letnan Jaimas). (Mursalin Yasland)

× Image