Arinal DitahanMantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Sumatralink.id/Mursalin Yasland)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Mantan Gubernur Lampung (2019-2024) Arinal Djunaidi (69 tahun) di LP Wayhuwi, Selasa (28/4/2026) malam. Arinal menjadi tersangka kasus korupsi  pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen sebesar 17.286.000 dolar AS atau Rp271 miliar.

Kasus dana PI tersebut Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada tahun 2019 sampai 2021. BUMD PT LEB anak perusahaan PT Lampung Jaya Utama (LJU). Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, dalam kasus ini terjadi kerugian negara senilai Rp 200 miliar lebih.

Setahun lalu, penyidik Kejati Lampung telah menahan tiga orang tersangka dan sedang menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Mereka adalah Komisaris PT LEB  Heri Wardoyo, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eryadi Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan ST.

Arinal tiba di kantor Kejati Lampung, Selasa malam. Pukul 21.30 Arinal keluar ruangan menutup mulutnya dengan masker putih dan berbaju rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol. Mantan ketua DPD Partai Golkar Lampung tersebut dibawa ke LP Wayhui menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung.

Penetapan tersangka dan penahanan Arinal Djunaidi, yang juga pernah menjabat Sekdaprov Lampung tersebut berlarut-larut. Pihak penyidik telah menyita dokumen dan aset milik Arinal di rumahnya, namun penelusuran kasus ini semakin molor. Padahal, tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan dan telah menjalani persidangan.

Tidak ada komentar dari Arinal dalam kasus ini maupun penahanannya setelah keluar dari ruangan. Biasanya, Arinal yang saat gubernur menggaungkan “Lampung Berjaya” dengan gayanya khasnya berbicara singkat dan membantah ketika wartawan mengkonfirmasikan kasusnya.

Riana Sari, istri Arinal juga hadir di Kejati Lampung. Riana Sari membantah kasus korupsi dana PI di PT LEB yang menimpa suaminya.

“Saya sebagai istri dan anak-anak juga meyakini bahwa tidak ada kerugian seluruh masuk ke kantong bapak dana PI dari PT LEB ini,” kata Riana Sari kepada wartawan.

akan membuat bantahan nantinya sebagai pembuktian di sidang pengadilan kelak, atas tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya selama ini.

Berdasarkan keterangannya yang diperoleh, penyidik Kejati Lampung telah menyita dokumen dan aset milik Arinal Djunaidi. Jumlah aset yang disita sebesar Rp 38,5 miliar lebih. Terdiri dari tujuh mobil, logam mulia, uang tunai, deposito, puluhan sertifikat hak milik dan lainnya.

Kasus ini mencuat tatkala ada laporan masyarakat pada tahun 2022 hingga 2023 terkait dengan penyimpangan proyek dana PI di PT LEB. Tiga tersangka telah diperiksa dan ditahan, sedangan Arinal masih dalam proses pemeriksaan beberapa kali, namun belum menjadi tersangkan dan ditahan. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *