Petugas Karantina Lampung.Petugas amankan ratusan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (5/5/2026) malam. (Foto: Dok. Karantina Lampung)

SUMATRALINK.ID, LAMPUNG – Petugas Balai Karantina Lampung, KSKP, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds menggagalkan pengiriman 620 individu burung berbagai jenis dalam keranjang dan kotak kardus tanpa dokumen resmi dalam bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (6/5/2026) malam.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, 25 keranjang plastik dan 25 kotak kardus berisi burung tersebut disimpan di toilet dan bagasi belakang bus penumpang. Rencananya, ratusan burung asal Palembang tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, kasus terungkap setelah petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni.

Sekira pukul 21.00, petugas berhasil menemukan bus yang dicurigai di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dilakukan di tengah antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Saat bagasi dan kabin bus dibuka, petugas menemukan puluhan keranjang dan dus berisi burung hidup yang sengaja disembunyikan di ruang sempit. Dari 50 keranjang dan kardus tersebut, petugas mengamankan 620 individu burung.

Jenis burung yang diamankan yakni Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor, Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor.

Dua ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan (Cissa chinensis), yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Donni, praktik perdagangan satwa tanpa sertifikat kesehatan karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar di Indonesia.

“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Tidak sedikit yang akhirnya mati sebelum sampai tujuan,” katanya.

Sopir bus menyatakan, ratusan burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00. Rencananya, burung-burung tersebut akan dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang penerima berinisial Z.

Donni mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 88 UU tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, petugas masih mendalami jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk memburu pemilik dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ratusan burung tanpa dokumen resmi tersebut.(*)

Editor: Mursalin Yasland

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *