Jurnalis.Jurnalis dihadang polisi. (Foto: Tangkapan Video @idn-times)

SEORANG anggota polisi menghadang dan melarang dua jurnalis (IDN Times dan Jawa Pos) ketika mau masuk wilayah titik fokus demonstrasi di Bundaran HI Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Zaman seterbuka ini, masih ada juga anggota polisi bersikap seperti itu. Padahal, setiap hari kerjaan mereka yang berurusan dengan pelaku tindak kriminal juga bergaul dengan jurnalis di kantor atau di lapangan. Jadi, saya yakin tak mungkin mereka buta media (media literacy).

“Demi keamanan tidak bisa masuk,” demikian alasan polisi saat menghadang dua jurnalis masuk area fokus demo.

Bukankah tugas polisi turun di lapangan mengamankan pendemo (agar tidak ricuh atau rusuh), bukan ‘mengamankan’ jurnalis? Nah, ini salah kaprah atau salah sasaran, atau memang benar begitu perintahnya?

Jurnalis bekerja berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam peliputan dan pemberitaan jurnalis mengedepankan kaedah jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Bila jurnalis melanggar ketentuan UU dan KEJ, tentu sudah pasti ada sanksinya sesuai prosedur. Ada Pemimpin Redaksi dan penanggung jawab medianya, dan juga ada Dewan Pers.

Lalu, alasan ‘mengamankan’ jurnalis dari aksi demo, maksudnya apa? Itu kan, area publik? Nah, hal seperti ini perlu ditelusuri. Jangan-jangan ada udang di balik bakwan, atau ada bakwan udangnya sembunyi.

Bukankah polisi bertugas sesuai dengan UU, begitu juga profesi jurnalis bertugas juga dilindungi UU? Lah, artinya, kedua profesi ini setara. Lalu, dimana salahnya?

Masalah keamanan, masing-masing sudah ada payung hukum dan konsekwensinya tersendiri.

Kemerdekaan pers, kalau masih ada yang begini, jangan lagi sebatas semboyan atau jargon. Sungguh, kemerdekaan pers masih terselip ancaman dan teror nyata di lapangan.

Padahal, dalam Pasal 2 UU 40/1992, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Untuk menjamin kemerdekaan pers itu, dalam Pasal 4 (3), “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dalam KEJ, Pasal 4, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.  

Tapi, itu tadi. Ah… sudahlah. Hal begini-begini tak perlu diajari, ibarat mengajari ‘buaya’ berenang. Eh… salah; ikan, maksudnya. (Mursalin Yasland)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *