Wartawan.Ilustrasi: Wartawan mewawancarai narasumber. (Foto: Dok. Sumatralink.id)

KETIKA berjurnalistik (sesuai dengan UU Pers dan KEJ), seorang wartawan (beneran) atau segrup wartawan kerap mengalami konflik. Konflik antarwartawan, bisa terjadi konflik dengan narasumber atau pengawal/penjaganya, atau bahkan dalam internal (kerja) wartawan itu sendiri.

Itu sudah mahfum adanya. Kejadian yang tidak menyejukkan dalam tugas dan fungsi wartawan dalam meliput dan memberitakan seiring waktu akan terjadi gesekan dengan siapa pun: sohib ataupun rival. Gesekan (tekanan) tidak saja nonfisik (verbal) tapi sampai berujung fisik.

Sikap senang dan tidak senang, suka dan tidak suka jelas mewarnai gerak gerik kerja wartawan. Apalagi jam turba sang wartawan sudah unlimited. Tentu lebih banyak lagi ancaman dan beragam cerita tidak sedapnya.

Baru-baru ini, ada kabar insiden (konflik) wartawan dengan (seorang) tim media gubernur di lingkungan Pemprov Lampung. Konflik ini berujung keluarnya pernyataan sikap sejumlah wartawan dan beberapa organisasi wartawan di Lampung. Intinya: mengecam kerja tim media gubernur yang melarang dan menghalang-halangi kerja wartawan dalam berjurnalistik.

Saya jadi teringat saat liputan di Pemprov Lampung. Hanya sekedar berbagi cerita dibalik berita.

Waktu itu periode awal Gubernurnya Lampung Sjachroedin ZP, Wakilnya Syamsurya Ryacudu. Tak ada angin puting beliung dan gempa, tiba-tiba sudah ada tulisan tangan spidol di kertas putih tertempel di kardus di atas meja penerima tamu pejabat. Isinya: Wartawan Ini Dilarang Meliput:

Kalau tidak salah ada lima media nasional dilarang liputan di lingkungan Pemprov Lampung. Yakni: Kompas (Helena Nababan), Republika (Mursalin Yasland), Rakyat Merdeka, Sinar Harapan (Syafnijal Datuk Sinaro), dan lupa satu lagi. Tidak termasuk Media Indonesia (M. Naviandri) dan semua koran harian lokal di Lampung juga Antara dan RRI. Kala itu belum marak media online. Ini aneh bin nyata.

Pengumuman ini terpajang di semua meja tamu para Asisten termasuk Sekdaprov Lampung. Kata staf pejabat tersebut, selain wartawan yang tertulis di maklumat itu, dipersilahkan untuk wawancara dengan pejabat tertentu. Nah ini kocak si pemprovnya.

Tak jelas siapa yang menyuruh, apa maksudnya? Waktu itu, masih Biro Humas Pemprov Lampung, Karonya Sutarja (Alm), Kabag Humasnya Heriyansyah. Kedua pejabat ini mengaku tidak tahu menahu soal itu. Dan memang kedua pejabat ini sehari-hari welcome dengan wartawan peliput Pemprov Lampung, termasuk juga gubernur dan wakilnya, juga Sekdanya, Rachmat Abdullah.

Tentu hal itu, pelarangan itu, bukan tanpa sebab. Maklum, kala itu, musim gejolak “SK-14”. Antara Pemprov Lampung dan DPRD Lampung “berseteru”. Konflik eksekutif dan legislatif yang berkepanjangan tak hanya berdampak pada kedua belah pihak (APBD tak berubah/stagnan), pun termasuk kerja-kerja wartawan di lapangan seperti “terbelah”.

Terkadang di lingkungan wartawan terjadi “pengkotak-kotakan”. Ada yang pro SK-14 dan ada yang tidak. Padahal semua itu, hanya asumsi saja. Buktinya, di lapangan komunikasi (pergaulan) antarwartawan biasa saja. Tak ada diskriminasi dan sebagainya.

Wartawan bekerja sesuai dengan tupoksinya: UU Pers dan KEJ. Memang, sebagian pihak, banyak menilai si wartawan A atau si Media A berat sebelah, tidak berimbang pemberitaannya. Tapi, itulah kenyataannya. Berita itu, seperti saya bilang, ketika berita turun tentu melalui proses verifikasi, ada yang suka dan tidak suka, tinggal lagi penafsirannya.

Kembali ke kasus tadi. Tak berlama berpikir, “senjata” wartawan berlaku. Yang tadinya mau meliput agenda rutin pemprov, akhirnya berubah memberitakan dengan ancang-ancang judul: Pemprov Lampung Larang Lima Wartawan Media Nasional. Nah, ini baru berita atau berita baru.

Staf pejabat termasuk karo dan kabag humas kelimpungan saat dikonfirmasi. Tentu, harus ada narasumber yang kompeten untuk verifikasi, sehingga muncul perintah larangan lima wartawan media nasional di Pemprov Lampung. Mereka, pejabat tersebut, tidak berani berkomentar, apalagi stafnya seperti ketakutan dan melipir. Ya, karena memang tidak berdasar dan tidak masuk akal. Lebih-lebih melanggar UU Pers.

Walhasil, pengumuman yang terpajang di ruangan sekda dan tiga ruangan asisten Setdaprov Lampung langsung dicopot. Padahal, pengumuman dengan tulisan tangan besar berwarna merah itu terpajang dari pagi hingga siang, sorenya sudah lenyap. (Mursalin Yasland)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *